Corsec Diminta Antar Emas ke Pejabat BUMN

Featured Image

Kasus Korupsi PT ASDP: Pengakuan Imelda Aldini Pohan

Dalam persidangan terkait dugaan korupsi yang menimpa mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, seorang mantan Corporate Secretary (Corsec) perusahaan, Imelda Aldini Pohan, memberikan keterangan mengenai permintaan untuk mengantarkan bingkisan berisi emas kepada pihak BUMN.

Imelda mengungkapkan bahwa ia pernah menerima telepon dari Ira yang memintanya untuk membawa bingkisan ke asisten deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ia menolak karena merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat itu ia baru bergabung sebagai Corsec di PT ASDP pada awal 2018 dan masih dalam masa penyesuaian.

“Saya diminta untuk mengantar, saya by phone oleh Bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru,” ujarnya. Saat ditanya lebih lanjut, Imelda mengaku bahwa bingkisan tersebut berisi emas.

Menurutnya, penyerahan emas ini dilakukan sebagai cara PT ASDP untuk menjaga hubungan dengan pihak ketiga. Meski begitu, ia tetap menolak karena takut terjerat dalam tindakan korupsi. Ia juga menyampaikan penolakannya kepada tim Corsec dan bahkan ingin mengundurkan diri setelah mendapat penjelasan dari Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang merekrutnya, Wing Antariksa.

Wing Antariksa, yang menjabat sebagai Direktur SDM dari 2017 hingga 2019, menyebut bahwa jajaran direksi pernah diminta uang antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta oleh Ira. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli emas dan diserahkan kepada pihak Kementerian BUMN. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas pengangkatan Ira sebagai Dirut PT ASDP.

“Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” kata Wing.

Namun, kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, membantah adanya pungutan uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemberian uang atau gratifikasi yang terkait dengan dugaan suap. Menurutnya, pemberian emas tersebut bukanlah bagian dari korupsi, melainkan tindakan empati terhadap seseorang yang sedang sakit dan telah meninggal.

Selain Ira, tiga mantan direksi PT ASDP lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Korupsi ini dilakukan melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), termasuk kapal-kapal yang sudah rusak dan karam. Dalam laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, disebutkan bahwa terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi. KMP Marisa Nusantara memiliki status, kelas, dan sertifikat perhubungan yang tidak lagi berlaku, sedangkan KMP Jembatan Musi II dalam kondisi karam saat inspeksi.

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 triliun, sementara pemilik PT JN, Adjie, diketahui memperoleh keuntungan yang sama besar. Perkara ini kini tengah diproses di pengadilan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.