Daftar Harga Listrik per kWh Mulai 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Triwulan III 2025 Tanpa Kenaikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus hingga September 2025) tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam golongan subsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan daya saing industri serta menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam pernyataannya pada Jumat (27/6/2025).
Selain itu, pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III
Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Pada triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah diterapkan pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan kenaikan.
Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per Agustus 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi:
Tarif Listrik untuk Kepentingan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Kepentingan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pelaku bisnis dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih stabil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pelanggan PLN.