Harga Paspor 10 Tahun: Ini Rincian Biayanya

Featured Image

Perubahan Masa Berlaku Paspor di Indonesia

Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan opsi pembuatan paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari sebelumnya yang hanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Keputusan ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Secara umum, prosedur dan syarat pengajuan paspor yang berlaku 10 tahun sama dengan pengajuan paspor 5 tahun. Namun, terdapat perbedaan utama yaitu biaya penerbitan. Biaya untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa.

Biaya Pembuatan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Tarif pembuatan paspor sehari jadi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran biaya pembuatan paspor yang berlaku 10 tahun adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000

Selain itu, terdapat beberapa kategori lain yang juga memiliki tarif berbeda:

  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000

Biaya ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin membuat paspor dengan masa berlaku lebih lama.

Syarat Umum untuk Membuat Paspor 10 Tahun

Untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat Paspor 10 Tahun

Prosedur pengajuan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
  2. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  3. Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  4. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
  5. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  6. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.
  7. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
  8. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
  9. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  10. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
  11. Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
  12. Setelah semua prosedur selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Dengan prosedur yang lebih mudah dan waktu pelayanan yang lebih cepat, masyarakat kini dapat lebih nyaman dalam mengurus paspor mereka.