Jajaran Kejati Akui ASN Terlibat Skandal Tambang Ilegal Bengkulu Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Jajaran Kejati Akui ASN Terlibat Skandal Tambang Ilegal Bengkulu Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu Terus Berkembang

Kasus dugaan korupsi pertambangan batubara di Bengkulu terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memastikan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus tambang yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, usai penetapan tersangka atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam kasus ini pasti ada, namun pihaknya tetap berhati-hati dalam mengungkap materi penyidikan untuk mencegah polemik di masyarakat.

"Apakah ada keterlibatan pemerintah? Itu pasti ada. Itu nanti dari ASN ya," ujar Danang, Kamis (24/5/2025). Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami alur kasus hingga keterlibatan pihak-pihak lain termasuk dari unsur pemerintah.

Kejati Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka atas kasus ini pada Rabu (23/7/2025) malam. Sebanyak lima orang tersangka menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sejak pukul 08.00 WIB di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka:

  • Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Barajaya
  • Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
  • Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Barajaya
  • Sutarman, Direktur PT Tunas Barajaya

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Angka fantastis ini bukan hanya berasal dari nilai batu bara yang diduga dijual secara ilegal, tetapi juga dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Dalam hal ini, terjadi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik yang turut memperlancar praktik korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Salah satu peran utama adalah ketidakbenaran sejak sebelum proses jual beli yang tidak sah terjadi.

Peran Kelima Tersangka

Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi tambang batu bara di Bengkulu:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Barajaya
    Diduga mengetahui dan membiarkan praktik ilegal berlangsung sejak 2022. Sebagai komisaris, ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas arah kebijakan perusahaan.

  2. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
    Berperan aktif dalam kegiatan operasional dan pemasaran batu bara ilegal, tidak melalui jalur dan prosedur yang sah.

  3. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
    Terlibat dalam proses pemasaran dan pendistribusian hasil tambang tanpa izin resmi.

  4. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Barajaya
    Diduga menandatangani dokumen dan perjanjian kerja sama yang mempermudah distribusi batu bara hasil penambangan ilegal.

  5. Sutarman – Direktur PT Tunas Barajaya
    Juga disebut berperan dalam dokumen dan legalitas administratif yang mendukung kegiatan distribusi ke sejumlah wilayah.

Modus Terjadi Sejak 2022

Meskipun izin (IUP) telah dikeluarkan sejak 2011, Kejaksaan menyebut bahwa dugaan penyimpangan baru mulai terdeteksi sejak 2022. "IUP ini sudah sejak tahun 2011, tapi baru pada 2022 terjadi ketidakbenaran dalam pemanfaatannya. Itu akan kami kembangkan lebih lanjut," tegas Danang.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan dan perbuatan berlanjut).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 11 jam sejak pukul 08.00 WIB di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang, karena diduga ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ini. "Garis besarnya seperti itu dulu, nanti pengembangannya kami sampaikan lagi," tutup Danang.