Jumat Berkah, Gaji PNS Cair Awal Agustus 2025, Apakah Nominalnya Berbeda di Tanggal 1?

Kapan Gaji Bulanan ASN Akan Cair?
Bulan Agustus segera tiba, dan itu berarti waktu pencairan gaji bulanan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera tiba. Seperti yang kita ketahui, gajian adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada proses penerimaan gaji oleh seseorang, biasanya karyawan atau pekerja dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu, biasanya bulanan.
Gaji biasanya dicairkan sesuai tanggal yang telah ditetapkan perusahaan melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, termasuk bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN). Di Indonesia, pencairan dana gaji beserta tunjangan lainnya bagi ASN sering kali dilakukan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya, termasuk untuk bulan Agustus.
Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025
Per Agustus 2025, besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hingga saat ini belum ada regulasi resmi tentang kenaikan gaji. Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Tambahan untuk Guru
Selain gaji pokok, guru juga mendapatkan beberapa tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, menerima tambahan setara 1× gaji pokok per bulan, dibayarkan triwulanan.
- Tunjangan Fungsional (Jabatan):
- Guru Pertama: Rp300.000–500.000
- Guru Madya: Rp1.000.000–1.500.000
- Tunjangan Keluarga, Anak, Beras, Kinerja Daerah, Uang Makan/lembur: Sesuai kebijakan daerah dan instansi.
Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), gaji pokok tahun 2025 juga didasarkan pada golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV hingga XVII: hingga Rp 7.329.000
Contoh untuk Golongan IX (lulusan S1):
- Gaji Pokok: Rp 3.203.600
- Tambahan: Tunjangan fungsional (Rp 327.000), beras (Rp 72.000)
- Total estimasi: Rp 3.567.800 (untuk lajang/non syarat keluarga), jika menikah + 1 anak: total sekitar Rp 3.883.200
Fasilitas Tambahan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah. Semua tunjangan tersebut secara otomatis ditransfer tanpa perlu pengajuan manual.
Bagaimana menurut kamu? Jika kamu berada dalam posisi yang sama, apakah gaji yang diterima cukup memadai? Atau apakah kamu salah satu dari para pekerja yang merasa gajinya tidak sebanding dengan inflasi? Semoga informasi ini bisa menjadi referensi yang berguna.