Kepala BPJS Ketenagakerjaan: 5 Juta Peserta JHT Belum Ikut Jaminan Pensiun

Featured Image

Masih Banyak Peserta JHT yang Belum Terdaftar dalam JP

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa masih banyak peserta dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP). Hal ini menjadi perhatian serius karena kedua program tersebut saling melengkapi sebagai bentuk perlindungan di masa tua.

Sampai dengan tanggal 24 Juli, jumlah peserta khusus untuk program Jaminan Pensiun telah mencapai 14 juta orang. Sementara itu, jumlah peserta JHT hingga saat ini mencapai 19 juta orang. Artinya, sekitar 5 juta peserta JHT belum ikut serta dalam program JP. Menurut Pramudya, hal ini perlu mendapat solusi yang tepat.

“Bukan semua peserta JHT menjadi peserta JP. Itu salah satu catatan yang perlu kita carikan solusinya,” ujarnya dalam acara Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (24/7).

Pramudya menekankan pentingnya kesinambungan antara dua program tersebut demi menjamin manfaat jangka panjang bagi pekerja. Per tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat pensiun kepada sekitar 180 ribu penerima, sebagian besar merupakan pensiun survivor atau ahli waris peserta program jaminan pensiun.

“Kebanyakan dari 180 ribu penerima adalah penerima manfaat pensiun survivor, seperti janda, duda, anak, dan orang tua,” jelas Pramudya.

Ke depan, manfaat pensiun hari tua bagi pekerja aktif saat ini akan mulai dirasakan secara lebih luas pada 2030 dan seterusnya. “Insyaallah nanti di 2030, 2031, dan seterusnya, kita akan menerima manfaat pensiun hari tua, memberikan manfaat penerimaan hari tua,” tambahnya.

Penjelasan tentang Program JHT dan JP

Menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk memberi manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dan tidak bekerja di tempat lain, terkena PHK, pindah ke luar negeri secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat juga diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal.

Selain itu, peserta JHT dapat mencairkan sebagian saldo, maksimal satu kali, sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau hingga 30 persen untuk kepemilikan rumah, asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun.

Sementara itu, program Jaminan Pensiun memberikan manfaat uang tunai bulanan berupa pensiun hari tua bagi peserta yang telah membayar iuran selama minimal 15 tahun atau 180 bulan saat mencapai usia pensiun. Program ini juga mencakup pensiun janda/duda untuk pasangan yang terdaftar hingga meninggal atau menikah lagi, pensiun cacat bagi peserta dengan cacat total tetap setelah minimal satu bulan menjadi peserta dengan kepesertaan aktif (density rate 80 persen), serta pensiun anak yang diberikan kepada maksimal dua anak dari peserta hingga usia 23 tahun atau hingga anak menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Aturan Baru Mulai Tahun 2025

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa mulai tahun 2025, manfaat JP bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun. Meskipun peserta tersebut sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.

“Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015,” jelasnya.