Penerima Bantuan Siswa: Cek Status Dana PIP Agustus 2025 via NISN dan NIK
Cara Mengecek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk stimulus pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, khususnya siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini terus berjalan di tahun 2025 oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu tahap pencairan bantuan PIP telah mencapai Termin 2 untuk tahun 2025.
Tahap Termin 2 dimulai sejak awal Juli 2025 dan akan berlangsung hingga September 2025. Proses pencairan ini khusus bagi mereka yang telah menyelesaikan aktivasi rekening dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Untuk memastikan status penerimaan bantuan, pemerintah menyediakan layanan cek online berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah-Langkah Mengecek Status Penerima PIP 2025
Berikut cara mengecek status penerima bantuan PIP Tahap 2:
- Buka laman resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Pilih menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi kode verifikasi (CAPTCHA).
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika siswa terdaftar, informasi seperti nama siswa penerima bantuan, jumlah dana yang diterima, dan status aktivasi rekening akan muncul. Jika belum terdaftar, situs akan menampilkan keterangan seperti “Rekening belum aktif”, “Data belum lengkap”, atau “Belum masuk SK”.
Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025
Pencairan bantuan PIP tahun 2025 dibagi menjadi beberapa termin, antara lain:
- Termin 1 (Februari–April 2025): Prioritas untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, serta peserta terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei–September 2025): Untuk siswa yang diusulkan dinas pendidikan dan telah menyelesaikan aktivasi rekening. Juli termasuk dalam periode ini.
- Termin 3 (Oktober–Desember 2025): Tahap dengan jumlah penerima terbesar, mencakup siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya atau yang berasal dari usulan tambahan sekolah maupun dinas pendidikan daerah.
Penerima bantuan diimbau segera memeriksa status pencairan dan memastikan data mereka lengkap serta rekening telah diaktivasi agar proses penyaluran berjalan lancar.
Kriteria Penerima PIP
Beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan PIP adalah sebagai berikut:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana yang diberikan melalui PIP tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- SD/MI: Rp450.000 per semester.
- SMP/MTS: Rp750.000 per semester.
- SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per semester.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.