Proyek Ria Cikupa Dihentikan karena Belum Lengkapi Izin

Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Dihentikan Sementara
Pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, yang berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dihentikan sementara oleh Dinas Tara Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Penghentian proyek ini terjadi setelah pihak DTRB melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B). Surat tersebut dikeluarkan karena PT Langkah Terus Jaya, selaku pengembang, belum melengkapi beberapa persyaratan administratif.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) serta peil banjir. Sekretaris DTRB, Erni Nuraini, menyampaikan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada pihak pengembang. Ia menegaskan bahwa prosedur hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Manajemen PT Langkah Terus Jaya, Dedi Effendy, mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan sejak hari ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena surat dari DTRB telah diterima dan dibaca. Dedi juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi semua perizinan yang masih kurang. Ia memperkirakan bahwa proses perizinan akan selesai dalam waktu dua pekan.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah perizinan dan saat ini sedang dalam proses. Kami juga telah mengajukan peil banjir. Meskipun ini bukan kesimpulan akhir, saya yakin dengan tahapan yang sudah dilalui, proses perizinan bisa selesai dalam pekan depan," ujarnya.
Selain masalah izin, proyek ini juga menimbulkan polemik. Salah satunya adalah kasus pembongkaran tembok rumah warga bernama Agus Nugroho. Pembongkaran dilakukan secara paksa oleh pengembang, karena tembok tersebut diduga berdiri di atas tanah milik Desa Cikupa yang akan digunakan sebagai pusat perniagaan.
Agus Nugroho mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istri dan dua anaknya sedang berada di dalam rumah. Agus yang sedang bekerja langsung pulang setelah menerima telepon dari keluarganya. Ia merasa kaget dan marah karena melihat kondisi rumah yang rusak dan anak-anaknya dalam bahaya.
"Saya ditelepon dan tahu bahwa anak-anak saya sedang makan siang. Pintu depan rumah saya terbuka, ada motor di luar. Saya langsung pulang dan marah karena takut anak-anak saya tertarik atau terkena reruntuhan. Siapa yang bertanggung jawab?" katanya.
Agus menegaskan bahwa tembok yang dibongkar merupakan bagian dari tanah milik keluarganya. Ia memiliki surat-surat kepemilikan tanah yang sah. Menurutnya, tanah tersebut sudah menjadi milik keluarga selama lebih dari 50 tahun. Ia juga menjelaskan bahwa dulunya tanah ini merupakan bangunan SD Cikupa 1. Tembok rumahnya dulu bersinggungan dengan kantor sekolah tersebut.
"Sekolahan itu menempel di tembok rumah saya. Bukan saya yang menempel ke sekolah, tapi sekolah yang menempel ke tembok rumah saya. Jadi, saya tidak bisa disalahkan," jelasnya.
Atas kejadian ini, Agus meminta pihak pengembang, PT Langkah Terus Jaya, serta pihak desa untuk bertanggung jawab. Ia berharap tembok rumahnya dapat dibangun kembali agar kondisi rumahnya tetap aman. Ia juga menegaskan bahwa sebelum adanya proyek ini, rumahnya sering tergenang air karena saluran air ditutup.
"Jika bisa dibangun kembali, saya harap saluran air bisa dibuka kembali agar tidak lagi tergenang. Ini juga untuk kepentingan masyarakat sekitar," tambahnya.