Tarif Listrik PLN 28 Juli–3 Agustus 2025: Cek Harga Prabayar dan Pascabayar

Penetapan Tarif Listrik untuk Bulan Juli hingga Agustus 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode 28 Juli hingga 3 Agustus 2025. Keputusan ini mengikuti pengumuman tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025, yang tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya.
Alasan Penetapan Tarif Tetap
Dalam keterangannya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa keputusan penetapan tarif tetap dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi yang stabil dalam tiga bulan terakhir. Meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif jika diperlukan, saat ini tidak ada indikasi adanya perubahan yang signifikan.
Dasar Hukum dan Parameter Penetapan Tarif
Penetapan tarif listrik triwulan III didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan subsidi mencakup rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, bisnis kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar:
Tarif Listrik Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan rincian di atas, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efisien. Keputusan tarif tetap ini memberikan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.