Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Tidak Korbankan Hak Warga Negara

Pemerintah Indonesia Memastikan Keamanan Pengaliran Data ke Amerika Serikat
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah memastikan pengaliran data dari Indonesia ke Amerika Serikat dilakukan secara aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga perlindungan data pribadi warga negara sekaligus memastikan keterbukaan dalam kerja sama ekonomi digital global.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gedung Putih merilis lembar fakta mengenai rencana pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS. Pemindahan data akan dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Meutya menekankan bahwa seluruh proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang secure dan reliable, serta tidak mengorbankan hak-hak warga negara. Ia menegaskan bahwa dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tetap bisa mengikuti dinamika ekonomi digital global tanpa kehilangan kedaulatan atas data pribadi warganya.
Praktik Global dalam Pengaliran Data
Menurut Meutya, pengaliran data antarnegara adalah praktik yang umum diterapkan dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama menerapkan mekanisme transfer data lintas batas yang aman dan andal.
Ia menjelaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara pada dasarnya merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama. Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data.
Perlindungan Data dalam Kerangka Hukum Nasional
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional.
Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contohnya adalah aktivitas pemindahan data yang sah, seperti penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce.
Pengawasan Ketat dan Landasan Hukum
Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Hal ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia. Meutya menambahkan bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier. Kesepakatan masih dalam tahap finalisasi, dan pembicaraan teknis akan terus berlangsung.