Bawa Kabur Rp 7,5 M, Dua Penipu di Kranji Bekasi Beli Mobil, Motor, dan Gas 3 Kg

Bawa Kabur Rp 7,5 M, Dua Penipu di Kranji Bekasi Beli Mobil, Motor, dan Gas 3 Kg

Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pelaku penipuan modus jual beli kontrakan fiktif di Kranji Bekasi, yaitu Karsih (48) dan Yurike (54), akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah kabur sejak 30 Juni 2025. Kedua tersangka ini ditangkap dalam lokasi yang berbeda. Karsih ditangkap saat melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025). Sementara itu, Yurike ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Saat ini, kedua pelaku penipuan tersebut sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Karsih mengakui bahwa uang hasil kejahatannya sebesar Rp 4,15 miliar digunakan untuk membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Selain itu, ia juga menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk membeli kendaraan seperti motor dan mobil. Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025).

Selama proses penangkapan, polisi juga menyita uang sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan. Karsih juga disebut menyerahkan sejumlah uang kepada Yurike, yang berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Yurike untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Karsih dan Yurike kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Masih ada beberapa nama lagi yang kita selidiki," jelas Kusumo.

Bagaimana Penipuan Ini Terjadi?

Sebelumnya, puluhan orang dilaporkan tertipu dalam jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penipuan ini dimulai ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan melalui media sosial Facebook oleh seseorang dengan inisial Yurike. Setelah kesepakatan awal tercapai, korban diarahkan untuk bertemu dengan Karsih, yang mengaku sebagai pemilik kontrakan.

Dalam pertemuan tersebut, Karsih menegaskan bahwa unit kontrakan hanya dilengkapi dokumen girik. Namun, para korban tetap tertarik dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan. Setelah kesepakatan tercapai, Karsih kemudian mempertemukan para korban dengan seorang yang mengaku sebagai notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.

Transaksi jual beli kontrakan pun terjadi. Namun, para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi. Belakangan, para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima oleh kepolisian dengan nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.