Cek Daftar Nama Guru Penerima Insentif Non ASN Rp2,1 Juta

Penerima Bantuan Insentif Non ASN 2025 Mulai Diberikan
Mulai tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan insentif non ASN sebesar Rp2.100.000 kepada guru honorer. Berbeda dengan tahun sebelumnya, terdapat beberapa syarat baru yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan ini.
Sejumlah guru mengungkapkan kegembiraan mereka setelah mendapatkan informasi tentang penyaluran bantuan tersebut. Mereka meminta rekan-rekan guru untuk mengecek informasi terkait Data GTK masing-masing. Jika beruntung, maka guru tersebut dapat menerima bantuan insentif sebesar Rp2.100.000.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Non ASN
Berdasarkan kriteria yang diterapkan, guru formal seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya:
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi D4 atau S1;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
- Terdata dalam Dapodik; dan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, tidak ada persyaratan minimal masa kerja selama 17 tahun. Penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, penerima tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Mekanisme penyaluran bantuan telah diubah. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebaliknya, data guru diverifikasi melalui Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Puslapdik juga membuka nomor rekening bagi semua guru formal yang menjadi calon penerima. Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2025. Guru penerima bantuan diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika melebihi waktu tersebut, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan pada Jumlah dan Besaran Bantuan
Tahun 2024 lalu, jumlah penerima bantuan insentif guru formal mencapai 67.000 orang. Namun, pada tahun 2025, jumlah penerima meningkat menjadi 341.248 orang. Besaran bantuan juga mengalami perubahan. Tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp3.600.000 pertahun, dibayarkan per semester. Pada tahun 2025, besaran bantuan berkurang menjadi Rp2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Kriteria Penerima Bantuan untuk Guru Formal
Guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Terdata di Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; dan
- Memiliki NUPTK.
Kriteria Penerima Bantuan untuk Guru Non Formal
Untuk guru non formal di KB dan TPA, kriterianya meliputi:
- Terdata di Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat;
- Bertugas di KB/TPA yang dibina oleh dinas pendidikan;
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan;
- Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Informasi tentang nama penerima bisa dilihat di Info GTK masing-masing.