Daftar Dana Desa 2025 di Bolangitang Barat

Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk Kecamatan Bolangitang Barat
Kecamatan Bolangitang Barat, yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, mendapatkan alokasi dana desa tahun 2025. Total ada 18 desa yang menerima kucuran dana dari pemerintah pusat. Salah satu desa yang menjadi penerima tertinggi adalah Desa Paku Selatan dengan total alokasi sebesar Rp958.661.000.
Berikut rincian alokasi dana desa untuk masing-masing desa di Kecamatan Bolangitang Barat:
- Desa Paku
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp167.607.000
-
Total: Rp707.723.000
-
Desa Ollot
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp138.381.000
-
Total: Rp678.497.000
-
Desa Sonuo
- Alokasi Dasar: Rp607.122.000
- Alokasi Formula: Rp170.652.000
-
Total: Rp777.774.000
-
Desa Jambusarang
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp146.556.000
-
Total: Rp686.672.000
-
Desa Talaga Tomoagu
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp130.434.000
-
Total: Rp670.550.000
-
Desa Bolangitang
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp108.084.000
-
Total: Rp648.200.000
-
Desa Langi
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp124.821.000
-
Total: Rp664.937.000
-
Desa Iyok
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp104.388.000
- Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
-
Total: Rp851.312.000
-
Desa Tote
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp107.391.000
-
Total: Rp647.507.000
-
Desa Wakat
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp124.383.000
- Total: Rp664.499.000
-
Desa Ollot I
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp157.374.000
- Total: Rp697.490.000
-
Desa Ollot II
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp170.982.000
- Total: Rp711.098.000
-
Desa Bolangitang I
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp108.657.000
- Total: Rp648.773.000
-
Desa Bolangitang II
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp148.767.000
- Total: Rp688.883.000
-
Desa Talaga
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp158.457.000
- Total: Rp698.573.000
-
Desa Tanjung Buaya
- Alokasi Dasar: Rp473.109.000
- Alokasi Formula: Rp124.446.000
- Total: Rp597.555.000
-
Desa Keimanga
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp162.942.000
- Total: Rp703.058.000
-
Desa Paku Selatan
- Alokasi Dasar: Rp540.116.000
- Alokasi Formula: Rp418.545.000
- Total: Rp958.661.000
Realisasi Pencairan Dana Desa Hingga Juni 2025
Realisasi penyaluran Dana Desa hingga 19 Juni 2025 mencapai Rp37,38 triliun. Angka ini setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp69 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Penggunaan Dana Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta upaya penanggulangan kemiskinan.
Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp69 triliun. Rinciannya, alokasi dasar sebesar 65 persen atau sekitar Rp44,84 triliun. Alokasi afirmasi sebesar 1 persen (Rp689 miliar), alokasi kinerja sebesar 4 persen (Rp2,75 triliun), dan alokasi formula sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp20,7 triliun.