Daftar Dana Desa 2025 di Bolangitang Barat

Daftar Dana Desa 2025 di Bolangitang Barat

Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk Kecamatan Bolangitang Barat

Kecamatan Bolangitang Barat, yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, mendapatkan alokasi dana desa tahun 2025. Total ada 18 desa yang menerima kucuran dana dari pemerintah pusat. Salah satu desa yang menjadi penerima tertinggi adalah Desa Paku Selatan dengan total alokasi sebesar Rp958.661.000.

Berikut rincian alokasi dana desa untuk masing-masing desa di Kecamatan Bolangitang Barat:

  1. Desa Paku
  2. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  3. Alokasi Formula: Rp167.607.000
  4. Total: Rp707.723.000

  5. Desa Ollot

  6. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  7. Alokasi Formula: Rp138.381.000
  8. Total: Rp678.497.000

  9. Desa Sonuo

  10. Alokasi Dasar: Rp607.122.000
  11. Alokasi Formula: Rp170.652.000
  12. Total: Rp777.774.000

  13. Desa Jambusarang

  14. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  15. Alokasi Formula: Rp146.556.000
  16. Total: Rp686.672.000

  17. Desa Talaga Tomoagu

  18. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  19. Alokasi Formula: Rp130.434.000
  20. Total: Rp670.550.000

  21. Desa Bolangitang

  22. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  23. Alokasi Formula: Rp108.084.000
  24. Total: Rp648.200.000

  25. Desa Langi

  26. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  27. Alokasi Formula: Rp124.821.000
  28. Total: Rp664.937.000

  29. Desa Iyok

  30. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  31. Alokasi Formula: Rp104.388.000
  32. Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
  33. Total: Rp851.312.000

  34. Desa Tote

  35. Alokasi Dasar: Rp540.116.000
  36. Alokasi Formula: Rp107.391.000
  37. Total: Rp647.507.000

  38. Desa Wakat

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp124.383.000
    • Total: Rp664.499.000
  39. Desa Ollot I

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp157.374.000
    • Total: Rp697.490.000
  40. Desa Ollot II

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp170.982.000
    • Total: Rp711.098.000
  41. Desa Bolangitang I

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp108.657.000
    • Total: Rp648.773.000
  42. Desa Bolangitang II

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp148.767.000
    • Total: Rp688.883.000
  43. Desa Talaga

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp158.457.000
    • Total: Rp698.573.000
  44. Desa Tanjung Buaya

    • Alokasi Dasar: Rp473.109.000
    • Alokasi Formula: Rp124.446.000
    • Total: Rp597.555.000
  45. Desa Keimanga

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp162.942.000
    • Total: Rp703.058.000
  46. Desa Paku Selatan

    • Alokasi Dasar: Rp540.116.000
    • Alokasi Formula: Rp418.545.000
    • Total: Rp958.661.000

Realisasi Pencairan Dana Desa Hingga Juni 2025

Realisasi penyaluran Dana Desa hingga 19 Juni 2025 mencapai Rp37,38 triliun. Angka ini setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp69 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Tujuan dan Penggunaan Dana Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta upaya penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp69 triliun. Rinciannya, alokasi dasar sebesar 65 persen atau sekitar Rp44,84 triliun. Alokasi afirmasi sebesar 1 persen (Rp689 miliar), alokasi kinerja sebesar 4 persen (Rp2,75 triliun), dan alokasi formula sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp20,7 triliun.