Harga Cabut Berkas Motor: Informasi dan Prosesnya

Biaya dan Prosedur Cabut Berkas Motor yang Perlu Diketahui
Jika kamu ingin pindah tempat tinggal, misalnya dari Jakarta ke Solo, maka kamu perlu melakukan proses cabut berkas motor. Proses ini bertujuan agar kamu lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan di masa mendatang. Namun, sebelum memulai, kamu perlu mengetahui beberapa hal seperti biaya dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berapa Biaya Cabut Berkas Motor?
Biaya cabut berkas motor terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang diperbarui dengan PP No 76 Tahun 2020. Besaran biaya cabut berkas kendaraan roda dua atau tiga adalah sebesar Rp150 ribu per penerbitan. Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan dokumen-dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan TNKB baru. Berikut rinciannya:
- Penerbitan STNK baru: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB baru: Rp225 ribu
- Penerbitan TNKB baru: Rp60 ribu
Dengan demikian, total biaya cabut berkas motor secara keseluruhan mencapai sekitar Rp535 ribu.
Apa Saja Persyaratan yang Dibutuhkan?
Untuk melakukan cabut berkas motor, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya (rangkap 4)
- BPKB asli dan salinannya (rangkap 4)
- STNK asli dan salinannya (rangkap 4)
- Bukti cek fisik kendaraan bermotor terkait (rangkap 4)
- Bukti pembelian kendaraan asli dan salinannya (rangkap 4)
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan disiapkan sebelum datang ke kantor Samsat.
Bagaimana Cara Mengajukan Cabut Berkas Motor?
Proses pencabutan berkas motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan kendaraan yang akan dicabut berkasnya.
- Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan.
- Tunggu beberapa saat untuk menerima hasil cek fisik kendaraan.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan pergi ke loket Layanan BPKB.
- Lanjutkan ke loket 4 untuk permohonan pencabutan berkas BPKB dan lakukan pembayaran biaya cabut berkas motor.
- Pergi ke loket Cek Fisik untuk legalisir hasil cek fisik kendaraan.
- Setelah itu, pergi ke Counter C untuk mengajukan cabut berkas STNK.
- Tunggu hingga mendapat tanda terima permohonan berkas motor.
- Perhatikan tanggal yang tertera di lembar tanda terima, karena pada tanggal tersebut kamu akan diminta kembali datang ke kantor Samsat.
- Kembali ke kantor Samsat sesuai tanggal yang ditentukan dan langsung menuju ke Counter C.
- Terima berkas mutasi motor, lalu kunjungi loket Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.
- Proses cabut berkas motor selesai.
Setelah itu, kamu bisa melanjutkan ke Samsat kota tujuan untuk mendaftar mutasi masuk.
Tips Tambahan
Pastikan kamu selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku. Jika ada keraguan, kamu bisa berkonsultasi langsung ke kantor Samsat setempat. Dengan mengetahui biaya, persyaratan, dan prosedur yang tepat, proses cabut berkas motor akan berjalan lebih lancar dan efisien.