Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, Jumat 25 Juli 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, Jumat 25 Juli 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya

Informasi Terkini Mengenai Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah mendekati akhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Pada hari ini, Jumat 25 Juli 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini tersedia untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis disarankan untuk segera memanfaatkan layanan tersebut.

Berikut adalah informasi mengenai lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratan yang wajib dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.