Jadwal Tunjangan Guru 2025, Cek Sekarang!

Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025: Perubahan dan Syarat Penerima
Pemerintah kembali mengumumkan pencairan bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025. Dana ini akan dicairkan pada bulan Agustus hingga September 2025, dengan perubahan signifikan dalam berbagai aspek seperti nominal, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran.
Jumlah Penerima Meningkat Drastis
Tahun ini, jumlah penerima bantuan insentif meningkat drastis menjadi sekitar 341.248 orang. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 67.000 penerima. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperluas akses bantuan kepada guru-guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Kriteria Penerima Bantuan
Guru non-ASN, baik formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan kembali menerima bantuan insentif pada tahun 2025. Namun, ada beberapa perubahan dalam kriteria penerima:
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
Perubahan Penting dalam Pencairan Dana
Salah satu perubahan terbesar adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun. Sebelumnya, guru harus memiliki pengalaman kerja selama 17 tahun agar layak menerima bantuan. Kini, syarat tersebut telah dihapus, sehingga lebih banyak guru non-ASN bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Selain itu, dana bantuan insentif tahun 2025 tidak lagi dibayarkan per semester, melainkan sekaligus setiap tahun. Besaran bantuan juga mengalami penurunan, dari Rp3,6 juta per tahun menjadi Rp2,1 juta per tahun.
Mekanisme Penyaluran Dana
Pencairan dana dilakukan melalui rekening khusus yang dibuat untuk guru formal calon penerima bantuan. Proses ini bertujuan agar penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran. Guru penerima diberikan kesempatan untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan dalam waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Persyaratan Khusus untuk Guru PAUD Nonformal
Bagi guru PAUD nonformal, persyaratan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Mereka harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dan ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.
Jadwal Pencairan Bantuan
Pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 direncanakan pada bulan Agustus hingga September. Dana akan disalurkan sekaligus, bukan per semester seperti tahun sebelumnya. Guru penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening mereka.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lengkap mengenai tunjangan guru, dapat mengunjungi situs resmi pemerintah di alamat berikut:
https://info.gtk.dikdasmen.go.id/