JNT Kendaraan ODOL yang Melintasi Jalur Tol Belawan Medan

Featured Image

Operasi Penertiban Kendaraan ODOL di Gerbang Tol Belawan

PT Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Belawan. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025), sebanyak 35 truk dengan muatan berlebih dan modifikasi bentuk kendaraan berhasil ditangani.

Senior Manager Representative Office I JNT, Ahmad Fikri, menjelaskan bahwa dari total 35 kendaraan yang terjaring, sebanyak 30 di antaranya dinyatakan melebihi kapasitas muatan. Operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan tol.

Ahmad Fikri menekankan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi lain, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengemudi itu sendiri. Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan tol dapat terjadi lebih cepat akibat beban yang berlebihan.

“Kendaraan ODOL bisa merugikan semua pihak, termasuk pengguna jalan dan pengelola jalan tol,” ujarnya. Operasi penertiban ini dilakukan secara berkala oleh JNT bekerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI, dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatra Utara serta PT Jasa Raharja.

Dampak Negatif dari Kendaraan ODOL

Masalah ODOL bukanlah hal baru, namun dampaknya sangat serius. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, keberadaan kendaraan ODOL menyebabkan berbagai masalah seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga peningkatan polusi udara.

Data Korlantas Polri menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang. Sementara itu, data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada tahun lalu.

Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan tol yang disebabkan oleh kendaraan ODOL diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk perbaikan.

Komitmen Zero ODOL

Menhub Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan aturan baru terkait kendaraan ODOL. Saat ini, pihaknya hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara lebih tegas.

Ia juga mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh berbagai stakeholder pada tahun 2017 lalu. “Kami mengajak seluruh pihak terkait untuk melaksanakan komitmen tersebut guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang lebih aman dan berkelanjutan,” katanya.

Langkah Pemerintah dan Imbauan kepada Pengemudi

Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas kendaraan yang melanggar aturan. Pengemudi angkutan barang diimbau untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Termasuk tidak melakukan modifikasi dimensi dan memastikan muatan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.

Bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan masukan terkait penanganan ODOL, Menhub Dudy menyatakan terbuka untuk berdiskusi. Ia memahami bahwa setiap kebijakan tidak bisa menyenangkan semua pihak, tetapi tujuannya adalah menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.