Kemenag Siapkan 219.364 Jabatan Fungsional 2025, Cek Gaji PNS Terbaru

Kabar Gembira untuk Aparatur Sipil Negara Kemenag
Bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), terdapat kabar menarik mengenai jumlah formasi jabatan fungsional yang disetujui untuk tahun 2025. Dengan ratusan ribu lowongan yang tersedia, PNS Kemenag memiliki peluang besar untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan.
Menurut informasi yang diperoleh, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui total sebanyak 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun 2025. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan harapan baru bagi para aparatur sipil negara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa jumlah formasi yang disetujui mencakup sekitar 10 jenis jabatan fungsional. “Ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan,” ujarnya dalam pernyataannya.
Jabatan Fungsional dengan Formasi Terbesar
Dari seluruh formasi yang disetujui, jabatan guru menjadi yang paling banyak, dengan sebanyak 191.296 formasi. Selain itu, ada beberapa jabatan lain yang juga mendapatkan alokasi cukup besar, antara lain:
- Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi
- Arsiparis: 7.534 formasi
- Pranata Humas: 2.957 formasi
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
- Pustakawan: 767 formasi
- Asisten Perpustakaan: 435 formasi
- Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa lonjakan formasi ini tidak lepas dari penyesuaian regulasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Regulasi ini mewajibkan adanya formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jumlah formasi yang besar ini memerlukan persiapan yang matang dari sisi teknis pelaksanaan, pembekalan, serta sistem pendukung lainnya.
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas tambahan seperti cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.