KPK Lanjutkan Penyelidikan Pemberian Emas ke Pejabat BUMN

Penindakan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera menindaklanjuti dugaan pemberian emas dari Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Asep menjelaskan bahwa jika hasil analisis tersebut menemukan tindak pidana korupsi baru, maka JPU akan membuat laporan perkembangan penuntutan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan pemberitaan terkait persidangan kasus PT ASDP, khususnya mengenai adanya pemberian emas ke pejabat BUMN.
“Dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nah nanti Pak Jaksa Penuntut Umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan, seperti itu. Jadi laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru,” ujar Asep.
Pengakuan Eks Corporate Secretary
Sebelumnya, Eks Corporate Secretary (Corsec) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Imelda Aldini Pohan, mengaku pernah diminta oleh Ira Puspadewi untuk mengantarkan emas ke asisten Deputi di Kementerian BUMN. Ira merupakan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP 2017-2024 yang menjadi terdakwa dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh perusahaan negara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi apakah Imelda pernah diminta menyerahkan emas ke pihak BUMN. Dalam kesaksian tersebut, Imelda membantah mengumpulkan uang dari jajaran direksi untuk membeli emas guna diserahkan pada asisten deputi di Kementerian BUMN.
Imelda menjelaskan bahwa saat itu ia baru bergabung menjadi Corsec di PT ASDP pada awal 2018. Sebelumnya, ia bekerja di perusahaan swasta. Pada suatu waktu, Ira menghubunginya melalui sambungan telepon dan memintanya untuk mengantar bingkisan ke asisten deputi di perusahaan BUMN.
“Saya diminta untuk mengantar, saya by phone oleh Bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru,” kata Imelda. Saat ditanya tentang isi bingkisan tersebut, Imelda menjawab bahwa bingkisan itu berisi emas.
Penolakan dan Konsekuensi
Menurut Imelda, ia menerima penjelasan bahwa penyerahan bingkisan berisi emas itu merupakan cara PT ASDP untuk menjaga hubungan dengan pihak ketiga. Namun, Imelda tetap pada pendiriannya dan menolak melaksanakan perintah tersebut karena takut terjerat korupsi. Ia juga menyampaikan penolakannya pada tim Corsec.
Imelda bahkan menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri kepada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) 2017-2019 yang merekrutnya, Wing Antariksa. “Setelah itu, saya, karena Pak Wing yang merekrut saya waktu interview, saya sampaikan saya hampir mau resign pada saat itu,” jelas Imelda.
Dakwaan Terhadap Mantan Direktur PT ASDP
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam. Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie Rp 1,25 triliun.