Pemuda Lion Air Teriak Ada Bom Sebelum Take Off

Peristiwa Viral di Pesawat Lion Air: Penumpang Berteriak Ada Bom
Baru-baru ini, sebuah peristiwa yang memicu kegaduhan di dalam pesawat Lion Air viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025, saat penerbangan dari Jakarta ke Medan. Video yang menampilkan peristiwa tersebut kini beredar luas di berbagai platform media sosial.
Peristiwa bermula ketika pihak Lion Air memberitahukan kepada penumpang bahwa pesawat mengalami keterlambatan. Pilot pesawat menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut. Namun, tiba-tiba seorang penumpang pria di bangku tengah mencopot topinya dan mulai berteriak.
"Mau kau matikan aku ya! Kau tahu saya siapa," ujar penumpang tersebut. Pihak Lion Air menjawab bahwa mereka tidak tahu identitasnya dan kembali meminta maaf. Penumpang yang marah tersebut kemudian melanjutkan dengan teriakan-teriakan kasar dan memerintahkan pilot untuk masuk ke kokpit.
"Masuk-masuk kau, tutup!," kata penumpang itu. Dia juga mengucapkan kata-kata tidak pantas dan mengklaim ada bom di pesawat. Saat awak kabin sedang membahas masalah keterlambatan, penumpang tersebut kembali berteriak dan meminta semua petugas turun dari pesawat.
"Yang merasa petugas turun!, mau polisi, mau tentara, mau apa itu turun! ada bom!" ucapnya. Penumpang tersebut juga menyatakan bahwa dia ingin buang air kecil dan kembali menyebut adanya bom. Ia bahkan menantang untuk memanggil seluruh tentara yang ada.
Pihak Lion Air mencoba menenangkan situasi. Mereka meminta penumpang lain untuk duduk agar kondisi menjadi lebih tenang. Namun, keadaan semakin riuh dan penumpang lain merasa tidak nyaman. Mereka meminta agar penumpang yang berteriak diamankan.
"Diamankan aja itu pak, kami enggak aman juga pak," kata salah satu penumpang. "Bener-bener... kami juga enggak aman pak," tambah penumpang lainnya. "Turunkan aja dia pak, di sini banyak anak-anak, banyak orang tua. Jangan gara-gara satu orang pak," ujar penumpang yang lain.
Penjelasan Lion Air
Kejadian ini terjadi pada penerbangan Boeing 737-9 jurusan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa saat kejadian, pesawat telah membawa 184 penumpang dan seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal.
Pesawat juga telah selesai melakukan proses pushback dan bersiap menuju taxiway. Saat posisi pesawat sudah pushback, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin. Awak kabin kemudian menanyakan kepada H mengenai pernyataannya. H tetap bersikukuh bahwa di pesawat memang ada bom.
Informasi tersebut segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat. Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron). Proses ini memaksa pesawat kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penumpang H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang seperti petugas keamanan bandar udara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga H menyampaikan informasi tersebut sebagai candaan.
Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat). Untuk memastikan kenyamanan seluruh penumpang, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap penumpang, bagasi, dan barang bawaan mereka. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.
Penerbangan kemudian dilanjutkan dengan pesawat pengganti JT-308, yang telah mendarat di Bandara Kualanamu pada hari yang sama. Danang juga mengimbau agar seluruh pelanggan Lion Air tidak menyampaikan informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik dalam bentuk candaan maupun ancaman. Jika hal itu dilanggar, tentu ada sanksi pidananya. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, yang menyatakan bahwa informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.