Sekda Herman Kritik Dinsos Jabar Terkait Pengusiran Siswa Disabilitas SLBN A Pajajaran

Featured Image

Peninjauan Langsung Sekda Jabar ke Asrama Siswa Difabel

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, melakukan peninjauan langsung ke lokasi asrama yang dihuni oleh siswa SLBN A Pajajaran. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari pihak terkait mengenai perpindahan tempat tinggal dua siswi difabel.

Asrama Caruban, yang menjadi tempat tinggal para siswa, memiliki kapasitas untuk sembilan orang. UPTD PPSGHD berencana untuk memaksimalkan penggunaan wisma tersebut agar lebih efisien dan efektif. Namun, ada beberapa kendala dalam proses pelaksanaannya.

Herman menegaskan bahwa rencana pemindahan dua siswi tersebut ke wisma sebelahnya adalah langkah yang baik, tetapi teknis pelaksanaannya menjadi masalah. Ia telah memberikan teguran keras kepada kepala UPTD setempat, Andina, karena tidak memperhatikan etika dalam proses perpindahan barang milik siswa maupun pendamping mereka.

Masalah dalam Proses Perpindahan

Menurut Herman, salah satu masalah utama adalah ketidaktahuan atau kurangnya koordinasi antara pihak pengelola dan pengasuh. Anggita Pratiwi, pembimbing asrama putri SLBN A Pajajaran, mengatakan bahwa pemindahan barang dilakukan saat dirinya sedang berada di sekolah. Tiba-tiba ia menerima telepon dari PPSGHD yang menyampaikan bahwa asrama harus dikosongkan.

Anggita menemukan bahwa barang-barang anak-anak sudah dikeluarkan, dan kunci gembok di kamar pembimbing dibongkar secara paksa. Selain itu, barang-barang milik klien atau alumni PPSGHD juga dimasukkan ke dalam ruangan tersebut tanpa izin.

Herman menjelaskan bahwa dua hal utama yang menyebabkan keberatan dari orang tua adalah:

  1. Pergeseran barang tidak disaksikan langsung oleh yang bersangkutan.
  2. Tidak diberikannya ruangan sendiri untuk pembimbing di wisma baru, sehingga membuat orang tua keberatan dan membawa pulang kedua siswi tersebut.

Solusi yang Disepakati

Herman telah berbicara dengan kedua belah pihak dan menyatakan bahwa kedua siswi tersebut akan tetap tinggal bersama pengasuhnya. Ia juga telah bertemu dengan anak-anak tersebut serta Anggita, dan berkomitmen untuk menyiapkan tempat yang sesuai.

Selain itu, Herman meminta kepala UPTD untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini. Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab terkait makan dan kebutuhan lain akan ditangani oleh pihaknya.

Penjelasan dari Pihak UPTD

Kepala UPTD PPSGHD, Andina Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengusir siswi tersebut. Menurutnya, para siswi akan tetap melanjutkan aktivitas belajar mereka, hanya saja lokasinya akan dipindahkan. Kesepakatan antara UPTD PPSGHD dan SLBN A Pajajaran telah dilakukan pada 15 Juli 2025.

Andina menambahkan bahwa para siswi SLB A Pajajaran akan bergabung dengan penyandang disabilitas lainnya untuk bersosialisasi. Penempatan akan diatur oleh Griya Harapan Difabel, dan tidak ada kebijakan pengusiran.

Kesimpulan

Insiden ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak pengelola dan pengasuh. Meskipun rencana pemindahan dianggap sebagai langkah positif, proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Herman dan pihak terkait berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dan memastikan bahwa hak-hak siswa difabel tetap dihormati.