Siapa Saja yang Terima Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Agustus 2025? Ini Daftar 341.248 Penerima

Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 Cair Mulai Agustus
Bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp2,1 juta resmi akan cair pada bulan Agustus 2025. Informasi ini disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi dan media sosial yang digunakan oleh para guru. Sejumlah guru mengungkapkan rasa senangnya setelah mendapatkan informasi tersebut.
Para guru non ASN diimbau untuk memeriksa data mereka melalui sistem Info GTK masing-masing. Jika nama mereka tercantum dalam daftar penerima bantuan, maka mereka akan menerima dana insentif sebesar Rp2.100.000. Proses pencairan ini dilakukan secara langsung tanpa perlu pengajuan tambahan dari dinas pendidikan.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Penerima bantuan insentif guru non ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Selain itu, tidak ada persyaratan minimal masa kerja selama 17 tahun seperti yang diberlakukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa bantuan insentif ini lebih mudah diakses oleh guru dengan latar belakang pendidikan yang berbeda.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Dalam penyaluran bantuan insentif tahun 2025, mekanisme yang digunakan berbeda dari tahun sebelumnya. Dinias pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebaliknya, Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.
Seluruh guru formal yang menjadi calon penerima bantuan akan diberikan nomor rekening khusus. Pencairan dana akan dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2025. Para penerima juga diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika tidak aktif dalam waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan Besar dalam Penerima Bantuan
Jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah penerima hanya sebanyak 67.000 guru, sedangkan pada tahun 2025 mencapai 341.248 guru untuk semua jenjang pendidikan.
Nominal bantuan juga mengalami perubahan. Pada tahun 2024, besaran bantuan sebesar Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester. Namun, pada tahun 2025, nominal bantuan berkurang menjadi Rp2.100.000 per tahun, tetapi dibayarkan sekaligus.
Kriteria Penerima Bantuan untuk Guru Formal dan Non Formal
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), syarat penerima bantuan antara lain:
- Terdata dalam Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
- Memiliki NUPTK
Sementara itu, untuk guru non formal di KB dan TPA, kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Terdata dalam Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan
- Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Para guru dapat memeriksa nama penerima bantuan melalui sistem Info GTK masing-masing.