Tesla Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 4 Triliun Akibat Kecelakaan Model S

Featured Image

Putusan Pengadilan Florida Terhadap Tesla yang Menyebabkan Kecelakaan Fatal

Pada hari Jumat (1/8/2025), pengadilan federal di Miami mengambil keputusan penting terkait kasus kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan listrik Tesla. Dalam putusan tersebut, perusahaan mobil listrik raksasa ini dinyatakan wajib membayar sebesar 243 juta dolar AS atau sekitar Rp 4 triliun kepada para korban kecelakaan Model S yang dilengkapi fitur Autopilot pada tahun 2019. Keputusan ini bisa menjadi langkah awal bagi lebih banyak tuntutan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin Elon Musk.

Putusan ini memberikan kemenangan bagi keluarga korban, termasuk Naibel Benavides Leon dan mantan pacarnya Dillon Angulo. Juri menetapkan ganti rugi kompensasi sebesar 129 juta dolar AS untuk ahli waris Benavides Leon serta angka serupa untuk Angulo. Selain itu, juga diberikan ganti rugi hukuman sebesar 200 juta dolar AS. Tesla akan bertanggung jawab atas 33 persen dari ganti rugi kompensasi, yaitu sebesar 42,6 juta dolar AS. Sementara itu, pengemudi George McGee ditetapkan bertanggung jawab atas 67 persen kerugian, meskipun ia tidak menjadi terdakwa dan tidak akan membayar bagian dari kerugiannya.

Brett Schreiber, pengacara para penggugat, menyatakan bahwa Tesla merancang Autopilot hanya untuk jalan raya dengan akses terbatas, tetapi sengaja memilih untuk tidak membatasi penggunaannya di tempat lain. Ia juga menyebut pernyataan Elon Musk yang mengklaim bahwa Autopilot mampu berkendara lebih baik daripada manusia. “Putusan hari ini mewakili keadilan atas kematian tragis Naibel dan cedera seumur hidup Dillon,” tambahnya.

Tesla mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Perusahaan berargumen bahwa keputusan ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan industri dalam mengembangkan teknologi penyelamat jiwa. Dalam pernyataannya, Tesla menegaskan bahwa pengemudi George McGee sepenuhnya bersalah dan bahwa tidak ada mobil pada tahun 2019 maupun saat ini yang dapat mencegah kecelakaan tersebut.

Peran Pengemudi dalam Kasus Ini

Insiden yang menjadi dasar kasus ini terjadi pada 25 April 2019, ketika George McGee mengemudikan Model S 2019 miliknya dengan kecepatan sekitar 100 km/jam melewati persimpangan jalan. Ia menabrak Chevrolet Tahoe milik korban yang sedang parkir. McGee diduga meraih ponsel yang terjatuh di lantai mobilnya dan tidak menerima peringatan apa pun sebelum menabrak SUV tersebut.

Benavides Leon diduga terlempar sejauh 23 meter hingga tewas, sementara Angulo menderita cedera serius. Philip Koopman, seorang profesor teknik di Universitas Carnegie Mellon dan pakar teknologi otonom, menyatakan bahwa juri tetap memutuskan Tesla berkontribusi pada kecelakaan tersebut. Ia menilai satu-satunya cara juri dapat memutuskan Tesla tidak bersalah adalah dengan menemukan cacat pada perangkat lunak Autopilot.

Dampak Kasus-Kasus Mendatang

Kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi tuntutan hukum terhadap Tesla. Para ahli mengatakan putusan ini dapat memicu lebih banyak gugatan dan membuat penyelesaian di masa depan menjadi lebih mahal. Alex Lemann, seorang profesor hukum di Universitas Marquette, menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya Tesla dijatuhi putusan dalam salah satu dari sekian banyak kematian yang terjadi akibat teknologi Autopilot-nya.

Putusan ini juga dapat menghambat upaya Elon Musk, orang terkaya di dunia, untuk meyakinkan investor bahwa Tesla dapat menjadi pemimpin dalam kendaraan otonom dan robotaxi. Seiring dengan penurunan penjualan kendaraan listrik Tesla, sebagian besar nilai pasar hampir $1 triliun bergantung pada kemampuan Musk untuk mengubah perusahaan menjadi robotika dan kecerdasan buatan.