4 Cara Cek Penerima BSU 2025, Pencairan Diperpanjang Sampai 6 Agustus

Perpanjangan Masa Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025
Masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode Juni dan Juli 2025 diperpanjang hingga tanggal 6 Agustus. Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mencairkan bantuan tersebut. Dengan perpanjangan ini, para penerima bisa lebih tenang dalam memproses pencairan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Besaran BSU 2025 adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari subsidi gaji sebesar Rp 300.000 selama dua bulan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dengan maksimal penghasilan Rp 3,5 juta per bulan. Pencairan subsidi dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BTN, BRI, dan Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Meskipun penyaluran bantuan melalui rekening bank sudah rampung, terdapat beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan alih penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia. Pekerja yang belum mencairkan lewat kantor pos masih memiliki kesempatan hingga tanggal 6 Agustus.
Sebelum mencairkan, pekerja perlu memeriksa apakah dirinya termasuk sebagai penerima BSU. Berikut adalah cara cek penerima BSU 2025:
Cara Cek Penerima BSU 2025
-
Cek BSU 2025 via aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di HP melalui toko aplikasi App Store (iPhone) atau Play Store (Android). Setelah terinstal, buka aplikasi JMO dan login ke akun. Jika belum punya akun, daftar dulu dengan klik opsi “Buat Akun Baru”. Setelah berhasil login, ketuk banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah” di kolom “Informasi”. Isi formulir dengan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. Klik opsi “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna merupakan penerima BSU atau tidak. -
Cek BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan
Buka link cek penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Isi formulir dengan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. Klik opsi “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status penerima BSU. -
Cek BSU 2025 via website Kemnaker
Buka link cek penerima BSU dari Kemnaker. Klik menu “Cek NIK”, masukkan NIK, lalu masukkan kode Captcha untuk memverifikasi tindakan. Klik opsi “Cek status” dan sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna layak menerima BSU atau tidak. -
Cek BSU 2025 via aplikasi Pospay
Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi tanpa login. Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah. Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker. Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”, masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”. Jika terdaftar, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.
Dengan demikian, pemenuhan kriteria tersebut menjadi syarat penting agar seseorang dapat menerima BSU 2025. Para pekerja yang memenuhi kriteria tersebut diharapkan dapat segera mencairkan bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.