60 Pejabat di Lampung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

Featured Image

Daftar 60 Peratin di Lampung Barat yang Diperpanjang Masa Jabatannya Selama Dua Tahun

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan pendataan terhadap 60 peratin (Kepala Desa) yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Syarat utama yang dipenuhi adalah bahwa akhir masa jabatan (AMJ) dari para peratin tersebut jatuh pada periode antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Data ini berasal dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 141/688.12/2025, yang ditandatangani oleh Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Hikami, dengan tanggal 6 Agustus 2025. Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi mewakili Kadis Bulki, saat dihubungi Waktu Lampung Online pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Fauzan, peratin yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah mereka yang masa jabatannya berakhir pada rentang waktu tersebut. Meskipun tanggal akhir masa jabatannya berbeda-beda, mulai dari 14 hingga 24 November 2023, mereka tersebar di 60 pekon yang ada di 15 kecamatan di Lampung Barat.

Masa jabatan peratin yang diperpanjang akan dimulai sejak mereka dikukuhkan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, tidak berhalangan tetap, dan tidak meninggal dunia. Jika peratin tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka harus mendapatkan izin. Bagi yang sudah diangkat sebagai PPPK, mereka juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat pernyataan dan bersedia dikukuhkan.

Berikut adalah daftar lengkap 60 peratin dan penjabat (Pj) yang diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun:

Kecamatan Balik Bukit

  • Takzim, Sukarame
  • Badri, Bahway

Kecamatan Sumber Jaya

  • Simpangsari, Harun Sohar

Kecamatan Belalau

  • Bumi Agung, Marwan
  • Turgak, Ikhwan
  • Hujung, Asmaranita (Pj)
  • Suka Makmur, Saukani
  • Pajar Agung, Suhendra (Pj)

Kecamatan Way Tenong

  • Puralaksana, Atta
  • Sukananti, Alfi Yulizon
  • Sukaraja, Guswadi M

Kecamatan Sekincau

  • Hasnul Mubarok (Pj), Pampangan
  • Hermanto, Giham Sukamaju

Kecamatan Suoh

  • Hadi Susanto, Sido Rejo
  • Heri Setiyawan Abdullah (Pj), Ringin Sari

Kecamatan Batu Brak

  • Donal Hentrisa, Kembahang
  • Umardani, Canggu
  • Gunawan, Kotabesi

Kecamatan Sukau

  • Rosidah, Hanakau
  • Ahmad Naser, Buay Nyerupa
  • Tahmiza, Pagar Dewa
  • Budi, Suka Mulya
  • Darikson Eka Putra (Pj), Bandar Baru
  • Pajrianto (Pj), Bumi Jaya
  • Sater, Teba Pering Raya

Kecamatan Gedung Surian

  • Calim (Pj), Gedung Surian
  • Buchori, Trimulyo

Kecamatan Kebun Tebu

  • Andi Waryadi, Tri Budi Makmur
  • Susilo Haryanto, Tugu Mulya
  • Nandang Romadona, Cipta Mulya
  • Sanan, Muara Baru
  • Indra Jaya, Sinar Luas

Kecamatan Air Hitam

  • Muhaimin (Pj), Sidodadi
  • Iwan Darmawan (Pj), Gunung Terang
  • Mustain, Suka Jadi
  • Suparjo, Sinar Jaya
  • Sugeng, Rigis Jaya
  • Hendri Setiawan, Suka Damai
  • Sumarno, Manggarai

Kecamatan Pagar Dewa

  • Komaroni, Mekar Sari
  • Haryadi Arnando, Marga Jaya
  • Parjiyo (Pj), Batu Api
  • Rosdani, Pagar Dewa
  • Muhamat Yamin, Suka Mulya

Kecamatan Batu Ketulis

  • Aruman (Pj), Bakhu
  • Alek Permana, Way Ngison
  • Romlan, Kubu Liku Jaya
  • Karyono, Sumber Rejo
  • Tri Ariyogi, Atar Kuwau

Kecamatan Lumbok Seminung

  • Selamat Hariyadi, Lombok
  • Jawadi, Suka Banjar II Ujung Rembun
  • Piryan Adrianda, Suka Maju
  • Muslim, Ujung
  • Ali Rahman, Keagungan
  • Kiston, Tawan Suka Mulya
  • Dadang Ermayadi, Pancur Mas
  • Hendra, Lombok Selatan

Kecamatan Bandar Negeri Suoh

  • Sukamto, Tanjung Sari
  • Ramli, Negeri Jaya
  • Tiurnida Siringo-ringo (Pj), Tembelang

Saat ini, 60 pekon di 15 kecamatan tersebut dipercayakan kepada penjabat (Pj) peratin. Dengan pengukuhan peratin yang diperpanjang masa jabatannya, sebagian besar akan kembali dijabat oleh peratin definitif.