Andi Kaimuddin, Alumni FTI UMI Pimpin Komisi Penyiaran Daerah Sulteng

Pelantikan Ketua KPID Sulteng 2025-2028
Pada Senin (4/8/2025), Andi Kaimuddin resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelantikan berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Dengan masa jabatan selama tiga tahun, dari 2025 hingga 2028, Andi akan memimpin lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyiaran di provinsi ini.
Andi Kaimuddin sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPID Sulteng sejak 2021 hingga 2025. Pemilihan ketua kali ini dilakukan melalui musyawarah dalam Pleno I KPID Sulteng. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Selain pelantikan ketua, rapat pleno juga menyepakati komposisi tim kerja KPID Sulteng. Muh Ramadhan Thahir ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Di bidang kelembagaan, dua anggota yang terpilih adalah Sepriyanus Tolule dan Yeldi S Adel. Untuk koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), Mita Meinansi menjadi tokoh utama, sedangkan Rachmat Caisaria menjadi anggota tambahan.
Di bidang Pengembangan Kebijakan Struktur Penyiaran (PKSP), Muh. Faras Muhadzdibada dan Muhammad Ramadhan Tahir akan memimpin. Berita acara pelantikan ini ditandatangani oleh tujuh komisioner dengan dua saksi dari sekretariat KPID Sulteng, yaitu Serli Patu dan Muhammad Affan.
Gubernur Sulteng Dr Anwar Hafid dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis lembaga penyiaran dalam membentuk opini publik, memperkuat identitas daerah, serta mendukung percepatan pembangunan Sulawesi Tengah. Menurutnya, seleksi KPID sangat ketat dan objektif. Bahkan beberapa orang yang ia kenal tidak lolos, hal ini membuktikan integritas pansel dan kredibilitas yang terpilih hari ini.
Tugas dan Fungsi KPID
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2002, KPID memiliki tugas utama dalam mengatur dan mengawasi penyiaran. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Tugas lainnya mencakup perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. KPID juga bertugas mengembangkan sumber daya manusia dengan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Selain pengawasan, KPID juga memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Lembaga ini juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Biodata Andi Kaimuddin
- Nama: Andi Kaimuddin
- Tempat Tanggal Lahir: Rappang, 11 Februari 1975
- Latar Belakang Pendidikan:
- S1: Teknologi Industri UMI Makassar
- S2: Magister Manajemen UMI Makassar
- Pendidikan Profesi:
- Program Profesi Insinyur UMI Makassar
- Insiyur Profesional Madya (BK Teknik Industri PII)
- Asean Engineering (AFEO)
- Organisasi:
- Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Teknologi Industri UMI Makassar regional Sulawesi Tengah
- Wakil Bendahara Korps Alumni HMI (KAHMI) Sulawesi Tengah
- Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Palu
- Karir:
- Direktur Utama CV Roa Indo Komunika
- Direktur Utama CV Central Engineering Consultant Corporation (Konsultan KEK Palu)