Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Situs Dikdasmen.go.id

Featured Image

Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif kepada para guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) pada tahun 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Bantuan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum memiliki status sebagai ASN.

Namun, agar bisa menerima bantuan tersebut, para guru harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Memahami ketentuan baru ini sangat penting agar tidak ketinggalan dalam proses pencairan dana. Salah satu perubahan penting dalam syarat penerima insentif tahun 2025 adalah penghapusan ketentuan masa kerja minimal 17 tahun. Dengan adanya perubahan ini, kesempatan lebih besar terbuka bagi guru-guru muda atau baru yang telah memenuhi persyaratan lainnya.

Syarat Utama Penerima Insentif

Untuk dapat menerima bantuan insentif, guru non ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
  • Berkualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar dalam sistem Dapodik
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Dengan adanya perubahan ini, guru-guru yang baru saja bergabung dalam dunia pendidikan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan bantuan insentif.

Cara Mengecek Status Penerima Insentif di Info GTK

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan insentif, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui portal Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs Info GTK melalui alamat: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
  3. Masukkan username dan password sesuai data Dapodik.
  4. Isi captcha lalu klik login.

Setelah berhasil masuk, Anda dapat memverifikasi data pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan melalui sistem Dapodik.

Cek Notifikasi Tunjangan dan Unggah Dokumen

Setelah verifikasi data selesai, arahkan ke menu tunjangan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima insentif, akan muncul notifikasi bertuliskan:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025".

Sebelum pencairan dana dilakukan, Anda juga diminta untuk mengunggah dokumen SPTJM. Unduh dokumen tersebut, tandatangani di atas materai, lalu unggah kembali ke sistem Info GTK. Tanpa langkah ini, pencairan dana tidak akan diproses.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Info GTK

Selain insentif untuk guru non ASN, Info GTK juga digunakan untuk memantau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi. Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit dan data Anda valid agar tunjangan segera ditransfer ke rekening.

Kendala Umum dan Solusi

Jika Anda mengalami kendala saat mengakses situs Info GTK, pastikan koneksi internet stabil dan gunakan browser yang kompatibel seperti Chrome atau Firefox. Jika masalah tetap terjadi, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk bantuan lebih lanjut.