Daftar 21 Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Batasan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program ini, masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau, mulai dari pemeriksaan di puskesmas hingga perawatan di rumah sakit. Namun, tidak semua jenis layanan dan tindakan medis ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, ada beberapa kondisi atau tindakan medis tertentu yang harus ditanggung sendiri oleh peserta. Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
- Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau program hamil
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan atau tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Layanan yang sudah dijamin program lain
- Layanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penyakit, terdapat juga beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025, antara lain:
-
Operasi estetika
Operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik. -
Operasi akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas
Biaya perawatan biasanya ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja. -
Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. -
Operasi di luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS. -
Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Termasuk tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sangat penting bagi peserta untuk merencanakan kebutuhan medis dengan lebih baik. Informasi lengkap mengenai prosedur dan ketentuan terbaru dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi layanan pelanggan.