Daftar Pinjol Legal Agustus 2025, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dari OJK

Pinjaman Online yang Resmi dan Aman
Pinjaman online (pinjol) semakin diminati karena prosesnya yang cepat dan mudah. Namun, tidak semua platform pinjol menawarkan layanan yang aman dan terpercaya. Untuk menghindari risiko penipuan, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol yang digunakan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data resmi OJK, hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 96 perusahaan pinjol yang telah diizinkan beroperasi. Angka ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dikeluarkan pada April hingga Juli 2025. Sebelumnya, jumlahnya mencapai 97 entitas, tetapi pada Mei 2025, izin dari PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut, sehingga kini jumlah perusahaan pinjol resmi tetap sebanyak 96.
Daftar Perusahaan Pinjol Resmi OJK
Berikut adalah daftar 96 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di OJK per Agustus 2025:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
- KreditPro (PT Tri Digi Fin)
- FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)
- RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
- Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
- JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
- Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
- DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
- OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
- PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
- Alami (PT Alami Fintek Sharia)
- AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
- Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
- Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
- Danamerdeka (PT Intekno Raya)
- Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
- Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
- Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
- Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia)
- PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
- DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
- BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
- Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
- klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
- Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
- cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
- lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
- 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
- Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
- Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
- SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
- Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
- TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
- KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
- Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
- Invoila (PT Sol Mitra Fintec Sanders)
- One Stop Solution (PT Satustop Finansial)
- Solusi DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
- UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
- KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
- AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
- Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
- Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
- Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
- Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
- Avantee (PT Grha Dana Bersama)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
- Danacita (PT Inclusive Finance Group)
- IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
- Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
- Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
- iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
- Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
- DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
- LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
- qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
- KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
- Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
- Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
- Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
- Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
- EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
- GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
- PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
- BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
- danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
- AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
- SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
- KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
- CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
- KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
- ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
- SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
- UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Findaya (PT Mapan Global Reksa)
Waspada terhadap Pinjol Ilegal
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Tindakan ini dilakukan bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejak tahun 2018, telah ada 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal yang diblokir atau ditutup. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WhatsApp.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi, bisa mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan yang sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan informasi lainnya
- Melakukan penagihan dengan cara tidak etis seperti teror, intimidasi, dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
- Jangan mengklik atau menghubungi kontak yang ada dalam SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal
- Jangan tergoda oleh penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
- Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor tersebut
- Selalu cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
- Pinjam hanya sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, masyarakat dapat lebih aman dalam menggunakan layanan pinjaman online.