Fariz RM Ditunda Dua Kali, Jalani Sidang Narkoba Hari Ini

Featured Image

Sidang Tuntutan Fariz RM Diadakan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada hari ini, Senin (4/8/2025), musisi ternama Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM akan kembali menjalani sidang perkara pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dua kali ditunda karena berkas tuntutan belum rampung.

Menurut informasi yang dirilis oleh PN Jaksel, agenda persidangan untuk Fariz RM adalah tuntutan dari Penuntut Umum dan akan digelar di ruang sidang 04. Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan bahwa penundaan terjadi karena JPU belum siap menyampaikan tuntutan. Ia memberikan waktu tambahan hingga 4 Agustus 2025.

“Ini tuntutan (jaksa) penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus (2025), agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” ujar Lusiana dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (28/7/2025).

Fariz RM sebagai terdakwa mengaku tetap tenang dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan tidak terlalu memikirkan kemungkinan tuntutan yang akan diterimanya.

“Enggak, enggak (kepikiran) juga, biasa saja. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik,” kata Fariz saat diwawancarai pada Senin (28/7/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menduga bahwa jaksa tengah mempertimbangkan opsi rehabilitasi bagi kliennya. Menurut Deolipa, pihak Kejaksaan Agung sedang meninjau kasus ini dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam menuntut.

“Apakah tuntutannya ini kemudian tetap didakwakan sesuai dakwaan dituntut hukuman atau kemudian dituntut untuk lepas atau masuk kepada posisi dituntut untuk rehabilitasi. Tampaknya ada arah ke sana oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan bahwa perhatian khusus dari Kejaksaan bisa menguntungkan pihaknya yang berharap agar Fariz mendapat rehabilitasi.

“Kalau keterangan secara informal, atensi dari Kejaksaan Agung ini menguntungkan. Karena biasanya penilaiannya lebih objektif, proporsional dan mengikuti keadaan-keadaan yang ada,” jelas dia.

Deolipa juga menyebut bahwa Fariz RM telah bersikap kooperatif sejak awal persidangan dan mengikuti seluruh prosedur hukum tanpa keberatan, termasuk menghadiri sidang meskipun sempat ditunda.

“Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya memang penundaan ini karena ada iktikad baik dari pihak jaksa,” ujar Deolipa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Rabu (28/5/2025).

Fariz RM sedang menjalani proses hukum atas kasus narkotika yang turut melibatkan Andres Deni Kristyawan. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keduanya diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Selain itu, Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan seluruh dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.