Gaji Tunjangan Profesi Guru 2025: Golongan I hingga IV

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025: Besaran dan Cara Mengeceknya
Tribuners, para guru di seluruh Indonesia kini sedang bersiap menghadapi momen penting. Bulan Agustus 2025 akan menjadi waktu yang dinantikan oleh banyak guru, karena pada bulan tersebut mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
TPG bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas pengajaran. Namun, hanya guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat tertentu yang berhak menerima tunjangan ini. Informasi tentang pencairan TPG bisa langsung dilihat melalui portal resmi yang disediakan, yaitu Info GTK.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Besaran TPG untuk guru PNS di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Setiap golongan memiliki rentang gaji pokok yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian besaran TPG untuk guru PNS:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sementara itu, untuk guru yang berstatus PPPK juga mendapatkan tunjangan serupa. Besaran TPG untuk PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II
- Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III
- Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV
- Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V hingga XVII
- Rentang gaji mulai dari Rp 2.511.500 hingga Rp 7.329.900
Cara Mengecek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Untuk mengecek status TPG, guru dapat menggunakan portal Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses laman Info GTK
Buka browser dan kunjungi alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. -
Login dengan akun Dapodik
Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Pastikan kode captcha yang muncul benar, lalu klik tombol "Login". -
Periksa data pribadi
Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian. Jika ada kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan. -
Cek status tunjangan
Di menu utama, cari opsi terkait tunjangan profesi atau sertifikasi. Nantinya akan terlihat informasi lengkap mengenai status TPG yang akan diterima.
Dengan adanya informasi ini, para guru diharapkan dapat lebih siap dan memahami hak-hak mereka dalam menerima tunjangan profesi.