Harga Token Listrik PLN per kWh 11-17 Agustus 2025 Resmi Dirilis

Featured Image

Informasi Harga Token Listrik untuk Masa Triwulan III Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan atau triwulan. Hal ini berlaku untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli hingga September. Tarif listrik yang berlaku selama masa tersebut sama dengan tarif pada Triwulan II (April-Juni 2025). Oleh karena itu, masyarakat dapat memperkirakan bahwa harga token listrik untuk tanggal 11-17 Agustus 2025 tetap sesuai dengan standar sebelumnya.

Daftar Harga Token Listrik Berdasarkan Golongan Pelanggan

Berikut adalah daftar harga token listrik yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta kebutuhan fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial:

Harga Token Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Harga Token Listrik untuk Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Harga Token Listrik untuk Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Harga Token Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh

Cara Menghitung Jumlah kWh yang Diperoleh dari Pembelian Token Listrik

Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta. Setelah membeli token, jumlah kWh yang diperoleh akan bergantung pada tarif dasar listrik dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikenakan oleh pemerintah setempat.

Sebagai contoh, jika seorang pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 100.000, maka: - PPJ daerah sebesar Rp 2.400 akan dipotong. - Sisa uang yang digunakan untuk pembelian kWh adalah Rp 97.600. - Tarif dasar listrik untuk golongan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh. - Jumlah kWh yang diperoleh adalah:
(Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh

Dengan demikian, pelanggan akan mendapatkan sekitar 72,19 kWh setelah membeli token listrik senilai Rp 100.000. Perhitungan ini bisa disesuaikan dengan golongan pelanggan dan besaran daya listrik yang digunakan.