Imam Taufik Dipecat dari Jabatan Guru Besar UIN Walisongo

Penurunan Jabatan Akademik Prof. Dr. Imam Taufik ke Lektor Kepala
Prof. Dr. Imam Taufik, mantan Rektor Universitas Negeri Islam Walisongo (UIN WS) Semarang, kini tidak lagi menjabat sebagai Guru Besar atau Profesor di universitas tersebut. Meskipun masih tetap menjadi dosen UIN WS Semarang, jabatannya kini berubah menjadi Lektor Kepala. Lektor Kepala merupakan jenjang jabatan fungsional dosen yang berada di bawah Guru Besar dan di atas Lektor.
Pada 23 Juli 2019, Prof. Dr. Imam Taufik dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Rektor UIN Walisongo Semarang untuk periode 2019-2023. Ia menggantikan Prof. Dr. Muhibbin MAg yang masa jabatannya telah berakhir.
Ketua Komisi Etik Senat UIN WS Semarang, Prof. Dr. H. Ibnu Hadjar MEd, membenarkan informasi penurunan pangkat ini. Menurutnya, ia sudah diberitahu oleh Rektor UIN WS Semarang, Prof. Dr. H. Nizar MAg, tentang perubahan status akademik Imam Taufik. Namun, ia belum menerima salinan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait hal ini.
Sementara itu, Ketua Senat UIN WS Semarang, Prof. Dr. H. Abdul Djamil MA, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang terkait penurunan jabatan Guru Besar Prof. Imam Taufiq menjadi Lektor Kepala. Hal serupa juga dialami oleh Rektor UIN WS Semarang, Prof. Nizar, yang tidak menjawab konfirmasi dari media melalui aplikasi WhatsApp.
Dari sumber yang dapat dipercaya, keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Nizar, menurunkan jabatan akademik satu tingkat dari Guru Besar/Profesor ke Lektor Kepala selama 1 tahun kepada Prof. Dr. Imam Taufiq MAg, terhitung mulai tanggal 1 September 2025. Keputusan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2025 dengan nomor SK: 1424/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025.
Salah satu alasan penurunan jabatan ini adalah rekomendasi dari Senat Akademik UIN Walisongo Semarang sebagaimana tertuang dalam laporan Komite Etik UIN Walisongo Semarang, tanggal 16 Juni 2025. Prof. Dr. Imam Taufik, yang memiliki NIP 197212301996031002 dan gelar Pembina Utama (IV/e), diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sehingga perlu dikenai sanksi administratif.
Kronologi Plagiasi yang Terjadi
Berdasarkan rilis yang disampaikan ke media oleh Ketua dan Sekretaris Forum Guru Besar dan Dosen (FGBD) UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Abdul Hadi MA dan Dr. H. Akhmad Arif Junaedi, kronologi adanya dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Imam Taufiq mencakup beberapa tahap.
Pada 2015, Prof. Imam Taufik menulis laporan penelitian dengan judul “Konsep Hilal dalam Perspektif Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern (Integrasi dalam Konteks Keindonesiaan)” yang didanai oleh Diktis pada tahun 2015. Ternyata, penelitian tersebut mengambil sebagian besar ide dan materi dari tesis Muh. Arif Royyani, yang berjudul “Memadukan Konsep Hilal dalam Tafsir Al-Qur’an dan Astronomi Modern” (Pascasarjana IAIN Walisongo, 2011).
Menurut Prof. Abdul Hadi, karya tersebut diduga tanpa merujuk secara tepat dan memadai sesuai ketentuan Permendiknas no.17/2010, pasal 1 ayat 1. Pada 2019, FGBD UIN Walisongo menerima aduan dari dua guru besar terkait kemiripan dua karya tersebut. Setelah menelaah kemiripannya, FGBD UIN Walisongo mengirimkan surat ke Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Mujiono MA dan didukung oleh lima profesor senior UIN Walisongo yang juga anggota senat UIN Walisongo. Surat laporan tersebut kemudian direspons oleh Plt. Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat bernomor: 134/EY/2020 tertanggal 15 Januari 2020 perihal dugaan plagiat Prof Imam Taufiq yang ditujukan ke Rektor UIN Walisongo.
Namun, Rektor UIN Walisongo tidak mengindahkan instruksi tersebut. Selain itu, Rektor juga tidak mengkomunikasikannya dengan Ketua Senat UIN Walisongo. Sehingga Ketua Senat tidak mendapatkan informasi apapun tentang adanya instruksi tersebut.
Perdebatan dan Penemuan Baru
Setelah tiga setengah tahun tiada jawaban dari Rektor UIN Walisongo dan Dirjen Pendis tentang kebenaran laporan Forum Guru Besar UIN Walisongo, tiba-tiba muncul siaran pers yang dilakukan oleh Prof. Dr. Erfan Soebahar MAg yang ditandatanganinya pada 12 Agustus 2023 selaku Ketua Tim Verifikasi yang isinya menegaskan ketiadaan plagiasi yang dilakukan oleh saudara Prof. Dr. Imam Taufiq MAg.
Ahli IT Daviq Rizal menemukan bahwa file surat tersebut dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023 pukul 06.25 WIB dengan gadget Samsung Electronics, Desktop atau laptop kantor di Drive D. Dengan kata lain, dokumen tiba-tiba tersebut ditandatangani tidak sesuai dengan masa pembuatan dokumen. Dokumen Wakil Rektor II tersebut ditandatangani mundur 8 bulan dan 24 bulan ke belakang.
Setelah kasus ramai, Prof. Dr. Moh. Erfan Soebahar MAg mengeluarkan pers release yang menyatakan bahwa tidak terjadi plagiasi. Namun, file pers release tersebut dilacak oleh Daviq Rizal dan diketahui dibuat oleh DR Lulu Khairun Nisa pada tanggal 12 Agustus 2023 pukul 14.38 WIB dengan menggunakan Laptop macOS Version 12.6 (Build 21G115) Quartz.
Perdebatan antara para anggota senat pun semakin memanas. Dalam rapat senat yang diadakan pada 18 Agustus 2023, terungkap bahwa indikasi plagiasi ternyata tidak hanya terjadi pada satu karya Prof. Imam Taufiq saja, tapi juga pada dua karya lainnya. Forum Silaturahmi Guru Besar masih menyimpan bukti indikasi plagiasi dari dua karya Prof. Dr. Imam Taufiq MAg sebagaimana disebut di atas. Forum akan mengusulkan pada komisi etik senat untuk melakukan sidang pendalaman pada dua karya tersebut.