Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 5 Agustus 2025, 2 Lokasi dan Syaratnya

Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah hampir habis perlu segera diperpanjang agar tidak mengganggu aktivitas berkendara. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan tersebut. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, dari Senin hingga Minggu.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM