Masuk Agustus 2025, Pajak Kendaraan Dikabarkan Dipermudah di Provinsi Mana?

Featured Image

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Berbagai Daerah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Di bulan Agustus 2025, masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendorong kepatuhan administratif dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Pemutihan pajak adalah bentuk pengampunan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Biasanya, pemerintah daerah menyelenggarakan program ini pada periode tertentu dengan memberikan insentif seperti penghapusan denda, penghapusan pokok pajak terutang, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Beberapa daerah bahkan memberikan diskon pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

Masyarakat dapat mengakses program pemutihan pajak baik secara langsung ke Samsat maupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang memudahkan proses pembayaran tanpa harus datang ke kantor layanan.

Berikut adalah provinsi-provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:

1. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan baru ini membatasi pembayaran tunggakan pajak hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Selain itu, iuran Jasa Raharja hanya dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan.

3. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025. Tujuan program ini adalah memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

4. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Mereka hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.

5. Papua

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua digelar mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok PKB antara 5 hingga 40 persen. Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun mendapat diskon sebesar 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi memperoleh potongan hingga 40 persen.

6. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

7. Aceh

Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, bea balik nama kendaraan bekas juga dihapuskan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

8. Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

9. Riau

Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Program ini memberikan berbagai insentif seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang. Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.