Misteri Tagihan Pajak Rp2,8 M yang Mengincar Buruh Jahit Pekalongan

Featured Image

Penyebab Tagihan Pajak Miliaran Rupiah yang Diterima Buruh Jahit Harian

Seorang buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto, akhirnya mengetahui penyebab dirinya menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar. Kejadian ini terungkap setelah ia mengunjungi kantor pajak setempat untuk mencari penjelasan. Ternyata, selama ini Ismanto tidak menyadari bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Menurut informasi dari Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan, Subandi, petugas pajak awalnya mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025). Tujuan kunjungan tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk mengklarifikasi transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. Empat petugas pajak yang datang membawa surat tugas resmi.

Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi pajak tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar. Namun, nilai tersebut adalah besaran transaksi, bukan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan. Oleh karena itu, petugas pajak melakukan verifikasi.

Saat ditemui, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah. Ia hanya bekerja sebagai buruh jahit harian dan penghasilannya cukup untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Ismanto juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik secara daring maupun langsung. Ia meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak lain. Petugas pajak yang memberikan tagihan pun terkejut dengan situasi yang terjadi.

Kesadaran Masyarakat Terhadap Identitas Pribadi

Subandi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi. Ia menyarankan agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ismanto mengaku kaget saat menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp 2,8 miliar. Rumah sederhananya yang terletak di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, menjadi tempat tinggal pasangan suami istri tersebut. Tempat tinggal mereka sangat sempit, bahkan mobil saja sulit melewati gang sempit tersebut.

Ismanto menyampaikan keberatannya terhadap tagihan pajak yang diterimanya. Di dalam surat tersebut, tercatat bahwa wajib pajak memiliki usaha perdagangan kain dengan skala besar. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia hanya bekerja sebagai buruh jahit harian dan tidak pernah terlibat dalam transaksi besar.

Kasus Pencurian dan Penyalahgunaan NIK di Jawa Tengah

Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Jawa Tengah tidak terjadi kali ini saja. Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto disalahgunakan, kasus serupa terjadi di Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng dan menggunakannya untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.

KA mengakui bahwa dia mendapatkan data kependudukan orang lain melalui Google. Bisnis ilegal yang dilakukannya memberikan omzet yang menjanjikan. Dalam sebulan, KA bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan identitas pribadi. Setiap individu perlu memastikan bahwa data kependudukan mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko penyalahgunaan NIK, masyarakat dapat melindungi diri dari konsekuensi yang tidak diinginkan.