Oknum ASN Jambi Peleceh Siswa SMP Dihukum 6 Tahun, Ibu Korban: Setimpal

Oknum ASN Jambi Peleceh Siswa SMP Dihukum 6 Tahun, Ibu Korban: Setimpal

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Lebih Berat terhadap Pelaku Pelecehan Siswa SMP

Pengadilan Tinggi Jambi telah mengambil keputusan yang lebih berat terhadap Rizky Aprianto alias Yanto, seorang ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa SMP. Keputusan ini dijatuhkan dalam tingkat banding dan menunjukkan peningkatan signifikan dari putusan sebelumnya.

Hakim tinggi di tingkat banding menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara terhadap Yanto. Ini merupakan tiga kali lipat dari putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya. Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (31/7/2025) dan tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi.

Imelda, ibu korban, menyampaikan bahwa putusan baru ini memberikan rasa keadilan bagi keluarganya. Ia mengatakan bahwa awalnya terdakwa hanya dihukum dua tahun penjara, namun kini naik menjadi enam tahun dengan denda sebesar Rp500 juta. Menurutnya, putusan ini lebih mencerminkan kesetaraan antara perbuatan pelaku dan konsekuensi yang diterima.

Dalam salinan putusan yang diperoleh, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 3 Juni 2025. Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana dengan unsur kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Putusan juga menyebutkan bahwa terdakwa akan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Majelis yang memutus perkara terdiri dari hakim ketua Murni Rozalinda serta dua anggota, Marilianis dan Donald Panggabean.

Upaya Ibu Korban Mencari Keadilan

Sebelum putusan banding dikeluarkan, Imelda telah melayangkan surat pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Gubernur Jambi, serta sejumlah lembaga negara lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi anaknya, A (14), yang menjadi korban pelecehan oleh Rizky Aprianto alias Yanto.

Surat pengaduan tersebut merupakan bentuk protes atas vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang hanya menghukum terdakwa dua tahun penjara. Imelda menyatakan bahwa hakim tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam putusan mereka. Ia meminta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak.

Ia juga mempertanyakan profesionalisme hakim dan menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan keadilan. Dalam suratnya, Imelda mengadukan dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim atas putusan nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi. Ia menyoroti bahwa putusan tersebut cenderung menguntungkan terdakwa dan mengesampingkan kondisi psikologis anak korban.

Selain itu, Imelda juga keberatan atas pernyataan majelis hakim dalam persidangan yang dinilainya tidak layak diucapkan kepada korban anak. Kalimat seperti “kamu suka melawan orang tua ya, Le” dan “kamu buta warna ya”, menurutnya sangat tidak pantas di tengah kondisi korban yang masih trauma.

Kronologi Kejadian Pelecehan

Peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru. Saat itu, korban A sedang berjalan pulang dari sekolah ketika Rizky alias Yanto menghampiri dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan bermain biliar, serta janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kejadian ini sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial pada akhir 2024. Pihak keluarga menyambut positif keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jambi, walaupun hukuman maksimal untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara.