Pengajuan BSU Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, Segera Ajukan di Kantor Pos!

Perpanjangan Masa Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hingga 6 Agustus 2025
Pemerintah telah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tanggal 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pekerja yang belum berhasil mencairkan bantuan mereka melalui PT Pos Indonesia. Sebelumnya, masa pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025. Namun, setelah rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan selama lima hari tambahan.
“Kami sepakat memberi perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, saat berkunjung ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah juga menargetkan percepatan pencairan BSU di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satu strategi yang diterapkan adalah metode jemput bola, dengan menyasar komunitas pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan. “Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komitmen untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” kata Indah.
BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan besaran sebesar Rp600 ribu per penerima, yang diberikan sekali. Bantuan ini ditujukan kepada:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Termasuk 17,3 juta pekerja formal
- Dan sekitar 565 ribu guru honorer
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.
Plt Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa hingga awal Agustus, penyaluran BSU melalui jaringan kantor pos telah mencapai 92 persen. “Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyaluran, Pos Indonesia menerapkan jam operasional khusus:
- Buka dari pagi hingga malam
- Termasuk akhir pekan (weekend)
- Bahkan disiapkan untuk melayani hingga pukul 22.00 WIB
“Menteri Ketenagakerjaan berharap (kantor pos) bisa buka sampai jam 10 malam,” kata Endy.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU dan belum mencairkan bantuan, berikut cara mencairkan BSU di kantor pos:
- Cek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay Mobile di Play Store atau App Store
- Di halaman awal, klik ikon “i” di pojok kanan bawah
- Pilih menu Bantuan Sosial, lalu pilih BSU 2025
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Jika terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi untuk mencairkan BSU
-
Datang langsung ke kantor pos terdekat:
- Bawa KTP asli
- Tunjukkan status penerima atau QR Code dari aplikasi Pospay (jika ada)
-
Petugas akan memverifikasi data, dan dana akan langsung dicairkan secara tunai
-
Pastikan datang sesuai jam layanan:
- Sebagian besar kantor pos melayani hingga malam, bahkan hingga pukul 22.00 WIB
Perpanjangan waktu ini diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera mengecek status penerimaan dan datang ke kantor pos sebelum 6 Agustus 2025. Dengan optimalisasi pelayanan dan kolaborasi antara kementerian dan BUMN, pemerintah menargetkan pencairan 100 persen tuntas tepat waktu.