Perbedaan Aturan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta

Perbedaan Aturan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta

Cuti Bersama Nasional 18 Agustus 2025: Ketentuan dan Perbedaan antara ASN dan Karyawan Swasta

Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dengan adanya cuti bersama ini, seluruh warga negara memiliki kesempatan untuk merayakan momen penting tersebut.

Cuti bersama ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapannya. Untuk karyawan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, artinya kebijakan cuti bersama sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, yang menyatakan bahwa pengusaha dapat menentukan sendiri apakah akan menerapkan cuti bersama atau tidak.

Jika perusahaan tidak menerapkan cuti bersama, maka pekerja yang tetap bekerja tidak akan diberikan upah lembur. Namun, jika pekerja bekerja pada hari cuti bersama, mereka tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa. Selain itu, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya. Sementara itu, pekerja yang tetap bekerja tidak akan kehilangan hak cuti tahunannya.

Perbedaan dengan Ketentuan untuk ASN

Berbeda dengan karyawan swasta, ketentuan cuti bersama bagi ASN lebih jelas dan pasti. Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki ASN. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bahkan, jika seorang ASN tidak diberikan cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan demikian, ASN tetap bisa menikmati libur pada hari cuti bersama tanpa khawatir mengurangi jatah cuti tahunannya. Hal ini memberikan perlindungan lebih besar kepada pegawai negeri dalam hal cuti dan hak-hak kerja.

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2025

Setelah penetapan cuti bersama 18 Agustus, ada beberapa tanggal cuti bersama lainnya yang tersisa hingga akhir tahun 2025. Berikut adalah jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan:

  • Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal

Sementara itu, sisa hari libur nasional atau tanggal merah 2025 terdiri dari tiga hari, yaitu:

  • 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan adanya jadwal cuti bersama dan libur nasional ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merayakan momen-momen penting sepanjang tahun. Pemerintah juga berharap bahwa cuti bersama ini dapat memberikan waktu istirahat yang cukup bagi semua lapisan masyarakat, baik itu ASN maupun karyawan swasta.