Polda DIY Tangkap Komplotan Judi yang Rugikan Bandar, Kunto Aji Tanya Siapa Pelapor?

Featured Image

Penangkapan Komplotan Judi Online di Yogyakarta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap sebuah komplotan yang menjalankan aktivitas perjudian online. Mereka beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang ditangkap saat sedang melakukan aksinya pada Kamis (31/7). Komplotan ini tidak hanya sekadar bermain judi, tetapi memanfaatkan celah sistem yang ada di situs judi online.

Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar bisa mendapatkan promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar. Dengan strategi tersebut, para pelaku mampu menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka merancang agar akun baru selalu unggul dalam permainan awal.

"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Reaksi dari Publik

Penangkapan ini menimbulkan reaksi luas dari netizen. Salah satu penyanyi ternama, Kunto Aji, ikut memberikan komentar melalui akun Threads miliknya, Minggu (3/8). Ia bertanya apakah yang dirugikan adalah bandar atau pemain. "Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?" tulisnya.

Komentar tersebut mendapat dukungan dari banyak warganet. Beberapa dari mereka menyampaikan keheranan terhadap kasus ini. "Makanya aku heran sama kasus ini. Kalau main judi ilegal ya seharusnya sudah banyak yg ditangkap oleh kepolisian," tulis salah satu pengguna media sosial.

Beberapa lainnya juga menyindir bahwa penangkapan ini mirip dengan "polisi menangkap pengedar narkoba palsu". Meski begitu, Kunto Aji mengingatkan publik agar tidak tergoda untuk bermain judi online. "Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya," katanya.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Kamis (10/7). Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan penelusuran. Petugas kemudian melacak lokasi hingga menemukan rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk.

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: - Lima unit handphone - Empat komputer - Satu plastik berisi SIM card bekas - Bukti cetak dari aktivitas perjudian

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal. "RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.

Modus Operasi dan Omzet Fantastis

Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, mereka mampu menghasilkan 40 akun baru setiap harinya. Modus ini dilakukan agar bisa memanfaatkan promo yang tersedia. Selain itu, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address.

"Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru," tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.

Komplotan ini disebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para pemain digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

Tuntutan Hukuman

Kelima pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.