PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Ambil Dana Kembali

Langkah PPATK untuk Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan langkah-langkah terkait rekening yang sempat diblokir karena statusnya sebagai dormant atau tidak aktif. Kini, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dan menarik dana yang tersimpan di dalamnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan PPATK sebelumnya yang memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.
Rekening-rekening yang dinilai rawan digunakan untuk praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang, korupsi, judi online, dan tindak pidana lainnya, kini bisa kembali aktif. PPATK memberikan jaminan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Namun, kebijakan ini menuai protes dari masyarakat yang merasa penghentian sementara transaksi menghambat penggunaan uang pada kondisi darurat.
Berdasarkan laporan dari 107 bank, sebagian besar rekening yang diblokir telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dorman telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar. Terbaru, PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.
Proses Pembukaan Kembali Rekening
Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant sering kali menjadi tempat penyimpanan dana hasil judi daring.
PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. Nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan. Proses penghentian ini terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya. Pada praktiknya, rekening bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga jika sesuai dengan ketentuan.
Cara Aktifkan Kembali Rekening
Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. Setelah itu, mereka dapat datang ke bank tempat rekening dibuka untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
Setelah proses selesai, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening. Nasabah juga bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut melalui WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id.
Tanggapan dari Lembaga Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK agar tidak mempersulit masyarakat dalam proses pembukaan blokir rekening. YLKI juga meminta PPATK menjelaskan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar mereka atas informasi dapat dipenuhi.
YLKI menyarankan PPATK bersifat selektif dalam memblokir rekening, terutama karena masalah keuangan sangat sensitif. Selain itu, YLKI meminta PPATK memberikan pemberitahuan kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran. Hal ini penting agar nasabah dapat memitigasi soal tabungannya dan menyanggah jika akunnya aman.
Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.