Rincian Harga Listrik 4-10 Agustus 2025: Subsidi dan Non-subsidi

Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi pada 4–10 Agustus 2025
Tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada periode 4–10 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juni 2025, yang menunjukkan bahwa tarif listrik tetap stabil selama triwulan III tahun ini.
Penetapan Tarif Listrik
Kementerian ESDM telah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dalam triwulan III (Juli-September) 2025 tetap sama seperti sebelumnya. Dengan demikian, besaran biaya yang dikenakan kepada pelanggan non-subsidi masih sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2024.
Selain itu, pihak Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Perubahan realisasi parameter ekonomi makro menjadi dasar penentuan tarif tersebut. Parameter yang digunakan mencakup Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam pernyataannya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa tarif listrik akan tetap stabil selama triwulan III 2025, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah.
Rincian Tarif Listrik Per kWh
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada 4–10 Agustus 2025:
Tarif listrik PLN pelayanan sosial: - Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh - Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh - Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh - Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh - Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh - Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik subsidi PLN pelanggan rumah tangga: - Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh - Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik PLN pelanggan rumah tangga: - Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh - Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik PLN pelanggan bisnis: - Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik PLN pelanggan industri: - Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh - Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik PLN untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum: - Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh - Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Kesimpulan
Dengan adanya penyesuaian tarif listrik yang tetap stabil, masyarakat dapat menggunakan rincian tarif di atas sebagai acuan untuk menghitung kebutuhan penggunaan listrik selama periode 4–10 Agustus 2025. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kemampuan ekonomi masyarakat.