SE Penggunaan Sound System di Jatim Berlaku, Tuntaskan Masalah Sound Horeg

SE Penggunaan Sound System di Jatim Berlaku, Tuntaskan Masalah Sound Horeg

Aturan Penggunaan Sound System di Jawa Timur Ditetapkan

Surat Edaran Bersama (SE) Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 telah resmi diterbitkan dan berlaku di Jawa Timur. Surat edaran ini mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah tersebut. SE Bersama ini ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jawa Timur, yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin pada tanggal 6 Agustus 2025.

Aturan yang tercantum dalam SE Bersama ini dirancang secara komprehensif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan seperti Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penggunaan sound system tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Batasan Intensitas Suara

Dalam SE Bersama ini, ada batasan intensitas suara untuk penggunaan sound system. Untuk penggunaan statis, misalnya dalam kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, intensitas suara maksimal dibatasi pada 120 dBA. Sementara itu, untuk penggunaan non statis seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, intensitas suara dibatasi pada 85 dBA.

Penggunaan Kendaraan Pengangkut Sound System

Selain itu, penggunaan kendaraan yang mengangkut sound system dalam kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Batasan Waktu dan Rute

Penggunaan sound system non statis juga memiliki batasan waktu. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, atau saat ada ambulan yang sedang membawa pasien. Selain itu, saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan, penggunaan sound system juga harus dihentikan.

Larangan dalam Penggunaan Sound System

SE Bersama ini juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Termasuk larangan terhadap adanya minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

Perizinan dan Tanggung Jawab

Setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Izin ini termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau property masyarakat. Pernyataan ini harus dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Penegakan Aturan

Jika terdapat praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian. Penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan dan Kesimpulan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa aturan dalam SE Bersama ini sangat detail dan rigid. Ia berharap aturan ini menjadi perhatian bersama. Penggunaan sound system tetap diperbolehkan, tetapi dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif.