Tunjangan Guru Cair Agustus 2025, Ini Besarannya dari Golongan I hingga IV

Pembaruan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Agustus 2025. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru bersertifikasi.
TPG adalah penghargaan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tujuan dari pencairan TPG adalah untuk memotivasi para guru agar terus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini. Hanya guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yang berhak menerima TPG.
Untuk mengecek status pencairan TPG, guru dapat memantau secara mandiri melalui portal Info GTK. Portal ini menyediakan informasi data kepegawaian guru, termasuk status tunjangan sertifikasi. Dengan mengakses portal ini, guru dapat memastikan apakah TPG mereka sudah siap dicairkan atau belum.
Banyak guru yang penasaran apakah besaran TPG tahun 2025 mengalami kenaikan atau tetap sama. Hingga saat ini, besaran TPG masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima guru setiap bulannya. Meski demikian, pencairan TPG yang rutin dilakukan setiap triwulan tetap disambut antusias oleh para guru.
Besaran TPG 2025 untuk Guru PNS
Besaran TPG untuk seluruh guru PNS di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokok tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian besaran TPG untuk guru PNS:
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran TPG 2025 untuk Guru PPPK
Selain guru PNS, guru PPPK juga diberikan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian besaran TPG untuk guru PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Cara Mengecek Status Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status tunjangan sertifikasi guru di portal Info GTK:
-
Akses laman resmi Info GTK
Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. -
Login menggunakan akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun. -
Periksa dan verifikasi data
Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik. -
Cek status tunjangan di menu utama
Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi untuk melihat status pencairan TPG.