Ancaman Komdigi Cabut Izin Starlink, Ini Alasannya

Featured Image

Langkah Komdigi dalam Mengatur Layanan Starlink di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas terkait penggunaan layanan Starlink di negara ini. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah kemungkinan pencabutan izin operasi Starlink jika perusahaan tersebut nekat menjual atau mengoperasikan perangkat yang dapat digunakan secara mobile di dalam wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi global dan perlindungan ekosistem industri lokal.

Menurut pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, kebijakan ini selaras dengan tujuan regulasi yang bertujuan menjaga integritas industri telekomunikasi sekaligus melindungi ekosistem lokal. Menurutnya, Komdigi sebagai regulator memiliki tanggung jawab untuk menyeimbangkan tiga kepentingan utama, yaitu pemerintah, industri, dan pelanggan. Dalam industri telekomunikasi, terdapat dua klasifikasi layanan, yakni layanan bergerak (mobile) dan layanan tetap (fixed). Untuk menjaga konsistensi dan keadilan, klasifikasi ini perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan.

Agung menegaskan bahwa izin Starlink yang diberikan oleh Komdigi adalah berupa fixed satellite service (FSS). Oleh karena itu, jika Starlink memberikan layanan mobile, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Langkah ini dinilai sejalan dengan tujuan regulasi, yaitu menjaga kepastian dan integritas regulasi, melindungi ekosistem industri, serta menjaga kedaulatan digital. Tujuan mendasar Komdigi adalah mendorong kolaborasi antarpelaku industri untuk menyediakan layanan internet yang berkualitas, merata, stabil, dan berkelanjutan.

Larangan bagi Starlink untuk memberikan layanan mobile, terutama di daerah 3T, dimaksudkan agar tidak mematikan ISP lokal yang memiliki modal yang relatif kecil. Di sisi lain, pihaknya berharap terjadi kolaborasi antara Starlink dan ISP lokal. Regulasi yang melindungi operator ISP lokal merupakan bentuk perlindungan pasar yang tepat. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keterbukaan terhadap inovasi global dan pemberdayaan ekosistem lokal tanpa mengorbankan tujuan utama, yaitu pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, Komdigi mendorong adanya coexistence with fair play. Terdapat dorongan agar terjadi kemitraan antara Starlink dan ISP lokal, sehingga keduanya akan saling mendapatkan manfaat. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa perangkat jelajah yang dimaksud adalah perangkat Starlink yang digunakan secara bergerak, seperti dipasang di mobil atau kendaraan lain untuk tetap terhubung ke internet melalui Wi-Fi saat berpindah tempat.

Wayan menekankan bahwa perangkat Starlink hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tetap di rumah. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Misalnya, jika ada penggunaan perangkat Starlink di dalam mobil, maka izin operasional akan dicabut. Pemerintah akan melakukan peneguran dan menghentikan layanan hingga perusahaan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebelumnya, Komdigi telah kembali memberikan hak labuh (landing right) kepada Starlink setelah sempat menghentikan sementara layanan bagi pelanggan baru. Izin tersebut diperpanjang menggunakan frekuensi E-Band, spektrum 71-76 GHz dan 81-86 GHz yang dinilai cocok untuk komunikasi satelit. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi, namun dengan tetap menjaga aturan yang berlaku.