Apa Itu RPL? Definisi, Prinsip, Jenis, Syarat, Tahapan, dan Penerapan di Kampus

Featured Image

Apa Itu RPL?

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui berbagai bentuk pendidikan, baik formal maupun nonformal. Proses ini memungkinkan seseorang untuk mengkonversi pengalaman kerja, pelatihan, atau pendidikan sebelumnya menjadi kredit akademik. Dengan demikian, mahasiswa dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi tanpa harus menempuh seluruh materi secara keseluruhan.

RPL sangat bermanfaat bagi pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan. Mereka bisa menghemat waktu dan biaya karena sebagian beban studi bisa dikurangi. Selain itu, RPL juga membantu meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di dunia kerja.

Tujuan dan Manfaat RPL

Program RPL dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas, terutama bagi individu yang memiliki pengalaman kerja atau pelatihan. Beberapa manfaat utama dari RPL antara lain:

  • Memperluas akses pendidikan setara sarjana.
  • Meningkatkan kompetensi dan daya saing.
  • Memberikan gelar akademik untuk mendukung karier.
  • Meningkatkan mutu pendidikan dan reputasi perguruan tinggi.
  • Meningkatkan potensi penerimaan dana hibah.

Jenis Program RPL

Di perguruan tinggi, RPL terbagi menjadi dua tipe utama:

  1. RPL Tipe A
    Dirancang untuk mahasiswa umum yang pernah menempuh pendidikan formal atau nonformal serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Program ini mencakup pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh sebelum lulus pendidikan menengah.

  2. RPL Tipe B
    Khusus untuk dosen, dengan tujuan mengakui kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI sesuai tuntutan profesi. Kampus penyelenggara wajib memastikan bahwa proses dan hasilnya sesuai dengan standar profesi dosen.

Dasar Hukum RPL

Implementasi RPL didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain:

  • Kepdirjendiktiristek No. 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan RPL.
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL.

Syarat Penyelenggaraan RPL Tipe A

Untuk memastikan konversi SKS dan ijazah sah secara hukum, perguruan tinggi wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Program studi minimal terakreditasi.
  • Program studi telah meluluskan peserta didik baru sesuai data PDDikti.
  • Program studi berstatus terakreditasi minimal Baik Sekali/B.
  • Telah menghasilkan lulusan dari mahasiswa reguler yang tercatat di PDDikti.

Prinsip Penyelenggaraan RPL

Penyelenggaraan RPL harus mematuhi prinsip-prinsip berikut untuk menjamin kualitas:

  • Accessibility: Memberikan akses belajar yang adil dan inklusif.
  • Equivalence: Pengakuan capaian belajar dilakukan secara setara dan adil.
  • Transparency: Informasi RPL harus mudah diakses publik.
  • Quality Assurance: Menjamin mutu pelaksanaan RPL, mulai dari SDM, fasilitas, sistem informasi, hingga tata kelola program.

Selain itu, perguruan tinggi wajib menyediakan dokumen-dokumen penting seperti SPMI, peraturan akademik kampus, pedoman teknis penyelenggaraan RPL, dan surat keterangan dari pimpinan tentang unit pengelola RPL.

Tahapan Penyelenggaraan RPL Tipe A

Berdasarkan panduan dari Kemendikbudristek, tahapan penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. Evaluasi Diri Calon Mahasiswa
    Calon mahasiswa mendaftar melalui jalur PMB dan mengajukan portofolio sebagai bukti capaian pembelajaran yang valid dan relevan.

  2. Wawancara dengan Asesor
    Asesor melakukan penilaian terhadap portofolio dan kompetensi calon mahasiswa. Mereka juga mencari tahu capaian akhir dari pembelajaran yang pernah diperoleh.

  3. Demonstrasi Pengetahuan/Keterampilan
    Jika diperlukan, calon mahasiswa diminta menunjukkan kemampuan secara langsung.

  4. Pengumpulan Dokumen Tambahan
    Calon mahasiswa melengkapi bukti tambahan untuk mendukung penilaian.

  5. Hasil Konversi SKS
    Asesor menyampaikan hasil konversi SKS kepada koordinator tim RPL untuk diproses lebih lanjut.

Kesimpulan

Program RPL merupakan inovasi pendidikan tinggi yang selaras dengan kebijakan nasional untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Dengan implementasi yang tepat, RPL tidak hanya menguntungkan mahasiswa dan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat reputasi dan kualitas perguruan tinggi itu sendiri.