Apa Itu RPL? Prinsip, Jenis, dan Penerapan di Perguruan Tinggi

Pengertian RPL di Perguruan Tinggi Indonesia
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah program yang dirancang untuk mengakui berbagai pengalaman belajar seseorang, baik itu melalui pendidikan formal, nonformal, maupun informal, serta pengalaman kerja. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi individu untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan demikian, RPL menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Siapa yang Tersasar oleh Program RPL?
Program ini terutama ditujukan kepada calon mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan sebelumnya, serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Melalui proses asesmen, capaian pembelajaran tersebut dapat dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS). Namun, tidak semua pengalaman bisa langsung diakui. Jika ada kekurangan, mahasiswa tetap perlu mengikuti pembelajaran tambahan agar sesuai dengan standar akademik.
Manfaat RPL bagi Pekerja dan Perguruan Tinggi
Bagi pekerja, RPL menawarkan peluang untuk mengakses pendidikan setara sarjana, meningkatkan kompetensi, dan memperoleh gelar yang mendukung karier. Sementara itu, bagi perguruan tinggi, RPL berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan, reputasi kampus, serta perbaikan akreditasi. Selain itu, program ini juga membuka potensi untuk mendapatkan dana hibah dari berbagai sumber.
Jenis-Jenis Program RPL dan Dasar Hukumnya
Program RPL di perguruan tinggi terbagi menjadi dua tipe, yaitu:
-
RPL Tipe A
Dirancang untuk mahasiswa umum, mencakup pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan sebelumnya, pelatihan, dan pengalaman kerja setelah lulus pendidikan menengah. -
RPL Tipe B
Khusus bagi dosen, bertujuan untuk pengakuan kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI sesuai tuntutan profesi. Kampus penyelenggara wajib memastikan bahwa proses dan hasilnya sesuai dengan syarat profesi dosen.
Dasar hukum pelaksanaan RPL mencakup beberapa peraturan, antara lain: - Kepdirjendiktiristek No. 162/E/KPT/2022 - UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi - Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi - Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL
Syarat Penyelenggaraan RPL Tipe A
Untuk memastikan konversi SKS dan ijazah sah secara hukum, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: - Program studi minimal terakreditasi. - Program studi telah meluluskan peserta didik baru. - Untuk RPL Perolehan Kredit, program studi harus berstatus terakreditasi minimal Baik Sekali/B dan telah menghasilkan lulusan dari mahasiswa reguler.
Prinsip Penyelenggaraan RPL
Penyelenggaraan RPL wajib mematuhi prinsip-prinsip berikut: - Accessibility: Memberikan akses belajar yang adil dan inklusif. - Equivalence: Pengakuan capaian belajar dilakukan secara setara dan adil. - Transparency: Informasi RPL harus mudah diakses publik. - Quality Assurance: Menjamin mutu pelaksanaan RPL, mulai dari SDM, fasilitas, sistem informasi, hingga tata kelola program.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Perguruan tinggi yang ingin menyelenggarakan RPL wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut: - Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). - Peraturan akademik kampus. - Pedoman teknis penyelenggaraan RPL. - Surat keterangan dari pimpinan tentang unit pengelola RPL.
Tahapan Penyelenggaraan RPL Tipe A
Berdasarkan panduan dari Kemendikbudristek, tahapan penyelenggaraan RPL meliputi:
1. Evaluasi Diri Calon Mahasiswa
Mendaftar melalui jalur PMB dan mengajukan portofolio sebagai bukti capaian pembelajaran yang valid.
2. Wawancara dengan Asesor
Asesor menilai bukti portofolio dan kompetensi calon mahasiswa.
3. Demonstrasi Pengetahuan/Keterampilan
Jika diperlukan, calon mahasiswa diminta menunjukkan kemampuan secara langsung.
4. Pengumpulan Dokumen Tambahan
Calon mahasiswa melengkapi bukti tambahan untuk mendukung penilaian.
5. Hasil Konversi SKS
Asesor menyampaikan hasil konversi SKS kepada koordinator tim RPL untuk diproses lebih lanjut.
Program RPL merupakan inovasi penting dalam dunia pendidikan tinggi yang selaras dengan kebijakan nasional. Dengan implementasi yang tepat, RPL tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa dan tenaga kerja, tetapi juga mampu memperkuat reputasi dan kualitas perguruan tinggi.