Babinsa Bogor Dibuat Kewalahan Pantau Penggemar Bendera One Piece

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan oleh fenomena tak biasa. Fenomena ini adalah pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol dari serial anime asal Jepang yang dibuat oleh Eiichiro Oda. Bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang itu mulai terlihat dikibarkan di sejumlah rumah dan kendaraan.
Fenomena ini menarik perhatian publik dan bahkan memicu respons dari berbagai pihak. Di Kota Bogor, beredar informasi bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan petugas Bimbingan Masyarakat (Bimas) diminta untuk memantau warga yang mengibarkan bendera tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kharik Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang turut serta dalam gerakan ini.
Kharik menjelaskan bahwa imbauan untuk melaporkan pengibaran bendera One Piece tersebar melalui grup WhatsApp yang berisi para ketua RT dan RW. Dalam tangkapan layar yang diperlihatkan, pesan tersebut berasal dari rekanannya di Bogor, Jawa Barat. Isi pesan itu memuat imbauan dari Badan Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) untuk mewaspadai penggunaan bendera One Piece di wilayah tersebut.
Pesan tersebut menyebutkan:
“Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor Selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
Paragraf kedua dari imbauan tersebut berbunyi:
“Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW bila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Kharik menilai tindakan aparat sebagai bagian dari pembungkaman. Ia menegaskan bahwa bendera Jolly Roger merupakan bentuk kritik terhadap sistem negara yang dinilai korup. “Kenapa mereka marah?” tanyanya.
Ia menyesalkan sikap pemerintah yang terlalu keras dengan melarang masyarakat dan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Menurut Kharik, pemasangan bendera animasi itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengesampingkan penghormatan pada Sang Saka Merah Putih. “Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” tambahnya.
Pemerintah dan Polisi Ancam Tindak Tegas Pemasang Bendera One Piece
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Ia menilai tindakan tersebut mencemarkan kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan bahwa pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut undang-undang tersebut, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Ia menyatakan pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. "Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Polda Banten juga mengancam akan bertindak tegas terhadap warga yang sengaja mengibarkan bendera bajak laut One Piece di momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. Wakapolda Banten Brigjen Hengki menyatakan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan derajat bendera Merah Putih.
Dinda Sabrina dan Ahmad Faiz berkontribusi dalam penulisan artikel ini.