Biaya Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran, Simulasi Lengkapnya

Isu Royalti Musik di Tempat Usaha
Isu pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran kembali menjadi topik perbincangan setelah adanya penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Banyak pemilik usaha mencoba mencari solusi dengan mengganti musik yang biasa diputar dengan suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air. Namun, upaya ini ternyata tidak sepenuhnya membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa semua rekaman suara, termasuk suara alam, tetap dilindungi oleh hak terkait. Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan bahwa produser rekaman suara memiliki hak eksklusif atas fonogram yang mereka ciptakan, baik itu lagu, musik instrumental, maupun suara alam. Jadi, bahkan jika kafe memutar rekaman suara burung, produser yang merekam tersebut tetap berhak menerima royalti.
Hak terkait ini mencakup dua aspek utama: hak produser rekaman dan hak pelaku pertunjukan. Oleh karena itu, pelaku usaha yang menggunakan rekaman untuk tujuan hiburan di ruang usaha wajib membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Royalti Resmi untuk Kafe dan Restoran
Tarif royalti telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan jenis usaha:
- Restoran dan Kafe
- Royalti hak pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
-
Pub, Bar, dan Bistro
- Royalti hak pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
-
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti hak pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Pembayaran harus dilakukan minimal sekali dalam setahun dan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN. Tarif ini berlaku untuk semua bentuk pemanfaatan musik atau rekaman suara di ruang usaha, baik yang diputar melalui speaker, live music, maupun media digital.
Simulasi Perhitungan Royalti untuk Kafe dan Restoran
Untuk memahami lebih jelas, berikut simulasi perhitungan biaya royalti berdasarkan kapasitas usaha:
- Kafe Kecil Kapasitas 20 Kursi
- Royalti hak pencipta: Rp60.000 × 20 kursi = Rp1.200.000/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 × 20 kursi = Rp1.200.000/tahun
-
Total royalti setahun: Rp2.400.000 (sekitar Rp200.000/bulan)
-
Restoran Sedang Kapasitas 50 Kursi
- Royalti hak pencipta: Rp60.000 × 50 kursi = Rp3.000.000/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 × 50 kursi = Rp3.000.000/tahun
-
Total royalti setahun: Rp6.000.000 (sekitar Rp500.000/bulan)
-
Restoran Besar Kapasitas 100 Kursi
- Royalti hak pencipta: Rp60.000 × 100 kursi = Rp6.000.000/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 × 100 kursi = Rp6.000.000/tahun
- Total royalti setahun: Rp12.000.000 (sekitar Rp1.000.000/bulan)
Untuk pub, bar, bistro, atau klub malam, perhitungan menggunakan luas area dalam meter persegi, sehingga tarifnya cenderung lebih tinggi dibanding kafe atau restoran.
Mengapa Suara Alam Tetap Wajib Royalti?
Banyak pelaku usaha mengira bahwa dengan memutar suara alam, mereka bebas dari royalti. Padahal, suara alam yang diputar biasanya berasal dari rekaman komersial yang dibuat oleh produser fonogram. Produser ini memiliki hak eksklusif untuk menentukan bagaimana rekaman tersebut digunakan. Jika diputar untuk kepentingan komersial — misalnya di kafe atau restoran — maka penggunaan itu termasuk dalam kategori yang wajib membayar royalti.
Dharma menjelaskan bahwa narasi yang menyebut bahwa kewajiban membayar royalti akan mematikan usaha kecil adalah keliru. Besaran tarif yang ditetapkan dianggap terjangkau jika dibandingkan dengan biaya operasional usaha. Bahkan, jika dihitung per bulan, royalti untuk kafe kecil kapasitas 20 kursi hanya sekitar Rp200.000, setara harga dua hingga tiga cangkir kopi premium.
Selain itu, royalti juga berlaku untuk pemutaran lagu internasional. Indonesia terikat dalam kerja sama global terkait pengelolaan hak cipta melalui perjanjian dengan lembaga hak cipta di berbagai negara. Dengan demikian, pemilik usaha yang memutar lagu internasional, baik dari penyanyi populer dunia maupun musik instrumental asing, tetap diwajibkan membayar royalti sesuai ketentuan.