Jawa Timur Masih Berlaku? Ini 15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di HUT RI Agustus 2025

Featured Image

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebanyak 15 provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat dalam memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat dapat menikmati berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda keterlambatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Jawa Barat

Program pemutihan di Jawa Barat telah diperpanjang hingga 30 September 2025 karena antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan tunggakan pajak untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya bagi kendaraan bernomor polisi Jawa Barat. Hal ini diharapkan dapat membantu warga dalam melunasi kewajiban pajak mereka.

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Sasaran utama program ini adalah masyarakat umum, terutama pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan warga yang masuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Masyarakat akan mendapat keuntungan berupa bebas sanksi dan denda, serta bebas PKB progresif.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov DI Yogyakarta memberlakukan program pemutihan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Program ini menawarkan bebas denda dan saksi PKB, bea balik nama, serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu. Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Banten

Pemprov Banten juga memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2024 dan sebelumnya, cukup membayar PKB tahun 2025. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka tanpa adanya denda tambahan.

Aceh

Aceh masih menggelar program pemutihan pajak progresif kendaraan hingga 31 Desember 2025. Dengan program ini, masyarakat dapat gratis mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Riau

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Insentif yang diberikan termasuk pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang serta penghapusan denda administrasi atau denda keterlambatan. Masyarakat yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun terakhir.

Sumatera Barat

Program pemutihan di Sumatera Barat berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini memberikan insentif berupa pembebasan pajak dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Begitu pun dengan denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan sampai dengan 31 Oktober 2025. Dengan program ini, masyarakat akan mendapatkan bebas tunggakan pokok, denda PKB, bea balik nama, pajak progresif, dan diskon khusus mutasi masuk.

Kalimantan Utara

Masyarakat di Kalimantan Utara bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Dengan program ini, pemilik kendaraan akan mendapat pengurangan atau pembebasan denda pajak. Mereka hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan hingga 23 September 2025. Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalsel memperpanjang diskon pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, dengan program bebas seluruh tunggakan dan denda PKB. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Kalimantan Barat

Pemprov Kalbar menerapkan program pemutihan hingga 20 Desember 2025. Dengan program ini, pemerintah setempat memberikan bebas denda PKB, pajak progresif, serta diskon pokok pajak untuk kendaraan yang taat dan menunggak.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Sulawesi Selatan (Selsel) memberlakukan program pemutihan sampai dengan 31 Desember 2025. Insentif yang didapat masyarakat berupa diskon PKB 9,5% untuk masa pajak 2025, bebas denda, dan potongan tunggakan.

Papua

Pemerintah Provinsi Papua menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 29 Agustus 2025. Program ini memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen. Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.